Jakarta (ANTARA News) - Investor asing meminta agar aturan ketenagakerjaan di Indonesia dibuat lebih adil dengan membedakan antara pemberian pesangon bagi pekerja yang melanggar peraturan dan yang tidak bermasalah. Selain itu, kata Anggota Jakarta-Japan Club yang menangani masalah ketenagakerjaan, Yoshihiro Kobi, di sela-sela diskusi ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa, pemberian insentif seharusnya tidak hanya diberikan di kawasan ekonomi khusus, namun juga kepada kawasan industri yang telah berkembang. "Sistemnya tidak adil, orang yang melanggar peraturan masih dapat pesangon yang besar," katanya. Menurut dia, investor asing tidak mempermasalahkan substansi pemberian pesangon yang memang harus ada. Persoalannya, dengan aturan yang sekarang, jika ada pekerja butuh uang lebih besar maka ia dapat membuat ulah supaya dikeluarkan dan dapat pesangon. "Itu tidak benar. Saya minta pemerintah atau serikat pekerja untuk mewujudkan suatu sistem yang fair. Jadi yang bekerja benar-benar layak dapatkan yang besar. Perusahaan juga punya hak untuk mem-phk yang tidak bagus," kata Yoshihiro Kobi. Selain masalah aturan ketenagakerjaan, menurut Kobi, hambatan lain dalam menarik investasi asing adalah kendala infrastruktur, seperti jalan tol yang belum dilengkapi listrik. Bidang perpajakan juga perlu dibenahi karena sistem yang sekarang disebutnya "tidak friendly". Ia mencontohkan restitusi PPN barang ekspor yang prosesnya sangat lambat dan dapat memakan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan. Mengenai rencana pemberian insentif bagi perusahaan di kawasan ekonomi khusus, menurut Kobi, tidak adil jika tidak diberlakukan di kawasan industri lain yang sudah berkembang. Selama ini, menurut Kobi, Indonesia, dianggap salah satu negara paling penting untuk basis produksi di Asia dan pasar yang menjanjikan untuk mendapatkan pengembalian dana usaha dengan cepat. Indonesia masih dianggap menarik bagi investor Jepang, namun tingkatannya menurun.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006