Untuk memastikan lima arah kebijakan ekonomi biru terimplementasi maka peran pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting untuk diperkuat.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan peran pengawasan dan penegakan hukum perlu diperkuat untuk memastikan implementasi lima kebijakan ekonomi biru sektor kelautan dan perikanan (KP) terlaksana.
 
"Untuk memastikan lima arah kebijakan ekonomi biru terimplementasi maka peran pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting untuk diperkuat," ujar Trenggono saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa.
 
Pengawasan, lanjut dia, dilakukan mengacu pada pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang mengedepankan prinsip ultimum remedium yang mengutamakan pengenaan sanksi administratrif terhadap pelaku pelanggaran sehingga sanksi pidana menjadi pilihan terakhir.

Baca juga: Trenggono serukan jajaran KKP bekerja semaksimal mungkin
 
Untuk mengoptimalkan peran pengawasan, KKP membangun infrastruktur Ocean Big Data yang menggunakan sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara, dan nano satelit.
 
Saat ini KKP juga mengembangkan sistem Ocean Accounting sebagai manajemen data spasial dan non spasial terintegrasi melalui command centre KKP.
 
Dalam pertemuan ini, Menteri KKP berharap agar dipastikan kembali sinergi KKP dengan aparat penegak hukum dari TNI, Polri, Bakamla, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham, Kemendagri dan instansi lainnya.

Baca juga: Trenggono ungkap dari 80.000 kapal ikan baru 6.000 yang ada ijin
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin menuturkan, melalui rapat koordinasi antaraparat penegak hukum bidang kelautan dan perikanan pusat dan daerah diharapkan dua substansi aturan dapat berjalan efektif.
 
Kedua PP yang dimaksud meliputi PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan PP nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Dengan Rakornas Was Gakum Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 akan menghasilkan rumusan yang digunakan sebagai pedoman bersama mengenai peran pengawasan dan penegakan hukum dalam implementasi kedua PP tersebut," tutupnya.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023