Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholde
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024. Sebelumnya, DJP menargetkan implementasi tersebut berlaku pada 1 Januari 2024.

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Selasa.

Keputusan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan adanya pengaturan tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Dwi menambahkan jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP per 7 Desember 2023 telah mencapai 59,56 juta, di mana sebanyak 55,76 juta di antaranya dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.

Jumlah pemadanan tersebut setara dengan 82,52 persen dari total WP orang pribadi dalam negeri.

Dwi mengimbau instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya (ILAP) serta perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Ditjen Pajak: NIK terintegrasi NPWP capai 59 juta per Oktober

Baca juga: DJP bakal edarkan 500 surat pengingat optimalkan integrasi NIK-NPWP

Baca juga: Dirjen Pajak sebut penerapan NIK sebagai NPWP target jangka panjang

Baca juga: Pemberlakuan NIK jadi NPWP tak otomatis sebabkan pemilik dikenai pajak

 

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023