Bengkulu (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bengkulu melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri 1434H oleh pegawai negeri sipil.

"Tidak ada yang boleh memakai kendaraan dinas, karena kendaraan itu harus sesuai dengan peruntukannya," kata Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Selasa.

Menurut dia, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang digunakan untuk alat transportasi penunjang aktifitas kedinasan.

"Itu kan kedaraan dinas, jadi tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk mudik lebaran," kata dia.

Selain untuk mematuhi aturan penggunaan mobil dinas, kata dia, pelarangan penggunaan juga untuk meminimalisir pandangan buruk yang tercipta di masyarakat.

"Kita juga mencoba agar tidak tercipta gambaran buruk terhadap pemerintah kota, jangan sampai kita melukai perasaan mereka. Jangan sampai mereka bicara, itu dari duit rakyat kok dijadikan untuk kendaraan pribadi, " katanya.

Artinya, kata dia, baik kepala dinas maupun pejabat kota lainnya tidak diizinkan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Menurut dia, pegawai Pemerintah Kota Bengkulu yang tetap membawa mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran akan dikenai sanksi.

"Nanti kita akan tegur pegawai yang tetap menggunakan mobil dinas, agar kedepannya mereka lebih taat aturan," kata dia.

Untuk pengawasan penggunaan mobil dinas, kata dia, akan diserahkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Kalau pengawasan kita serahkan kepada dinas masing-masing, nanti kita akan tunggu laporan dari mereka," ujarnya.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013