Siapa sih yang harus mengerjakan? Jaksa agung nanti, tinggal kita bikin saja, biar hakim yang memutuskan
Jakarta (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkapkan langkah konkret menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu apabila mendapat mandat rakyat sebagai Presiden RI hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Maka itu yang saya pertanyakan juga, kita sudah diskusikan juga. Apa yang dilakukan adalah rekomendasi yang diberikan 2009 oleh DPR, antaranya satu membuat peradilan ad hoc, kedua mencari mereka yang hilang," kata Ganjar saat wawancara eksklusif di kediamannya, Jalan Taman Patra Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu.

Menurutnya, upaya menuntaskan kasus HAM di masa lalu dapat dilakukan lewat empat rekomendasi DPR untuk Presiden RI di tahun 2009. Pertama, merekomendasikan Presiden RI membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Kedua, merekomendasikan Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari 13 aktivis yang masih hilang. Ketiga, merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang.

Keempat, merekomendasikan pemerintah meratifikasi konvensi Anti-Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Selain itu, Ganjar juga mengatakan korban kasus pelanggaran HAM perlu dilindungi terutama keluarganya. Di sisi lain pun peradilan tetap harus jalan.

"Maka Ketika saya omongkan Prabowo tak tegas, 'Anda bagaimana kok tidak tegas, tidak menjawab ini'," ujarnya.

Baca juga: Ganjar tak puas jawaban Prabowo soal kasus HAM berat masa lalu

Baca juga: Ganjar nilai Prabowo tak tegas soal kasus HAM di masa lalu


Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun berencana membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pun sesuai dengan rekomendasi DPR.

Menurutnya, pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc sangat tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Siapa sih yang harus mengerjakan? Jaksa agung nanti, tinggal kita bikin saja, biar hakim yang memutuskan," jelas Ganjar.

Setelah itu, hakim akan memutuskan pelanggaran HAM tersebut sebagai puncak keadilan. Untuk itu, apa pun putusan nya harus adil.

"Kita tidak boleh mengintervensi hakimnya. Kalau jaksa kan eksekutif, maka bawalah saja ke sana. Ini sesuatu tidak sulit dan tidak usah 'baperan', justru pengadilan lah tempat yang paling adil menurut saya untuk bisa mengungkapkan itu semua," tuturnya.

Adapun dalam debat perdana capres di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12) malam, Ganjar sempat bertanya ke Prabowo mengenai komitmennya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu jika terpilih di Pilpres 2024.

Ganjar menyebutkan terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat mulai dari peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari 1989 hingga peristiwa Wamena 2003.

Dia menjelaskan tahun 2009 DPR sudah mengeluarkan 4 rekomendasi untuk presiden, yakni membentuk pengadilan HAM Ad Hoc.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud ambil langkah maksimal usai debat pertama capres

Kemudian, menemukan 13 korban penghilangan paksa, memberikan kompensasi dan pemulihan, dan meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa sebagai upaya pencegahan.

"Kalau Bapak (Prabowo) di situ apakah akan membuat pengadilan HAM dan membereskan rekomendasi DPR?" ucap Ganjar dalam debat perdana capres di KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12) malam.

"Pertanyaan kedua, di luar sana menunggu banyak ibu-ibu. Apakah bapak bisa membantu di mana kuburnya yang hilang agar mereka bisa berziarah?" tanya dia.

Pertanyaan tersebut pun langsung dijawab Prabowo. Dia mengatakan, dirinya sudah berkali-kali memberikan jawaban.

Prabowo lalu meminta agar kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dipolitisasi. "Jadi masalah HAM jangan dipolitisasi, Mas Ganjar," ucapnya.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023