Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi untuk memudahkan warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara, Jumat.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya,  layanan ini beroperasi  pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan tersebut 
  1. Jaktim di Mall Grand Cakung;
  2. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakbar di dua lokasi yakni  LTC Glodok dan Mall Citraland;
  4. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM yakni melampirkan SIM dan KTP asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Tingkat kelulusan uji praktik SIM model baru di DKI capai 80-90 persen

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023