Artinya, kegiatan ekonomi daerah menunjukkan perbaikan sesudah pemulihan akibat pandemi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan pajak daerah mencapai Rp212,26 triliun per November 2023 atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp204,51 triliun.

Pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

"Artinya, kegiatan ekonomi daerah menunjukkan perbaikan sesudah pemulihan akibat pandemi dan perbaikan ini masih bertahan sampai November 2023," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat.

Pajak daerah dari pajak hotel tercatat tumbuh 46,6 persen secara tahunan menjadi Rp8,51 triliun, pajak restoran tumbuh 20 persen secara tahunan menjadi Rp13,6 triliun, pajak hiburan tumbuh 41,5 persen menjadi Rp2,01 triliun, dan pajak parkir tumbuh 35,9 persen menjadi Rp1,23 triliun.

Pajak daerah dari sektor konsumtif tumbuh selaras dengan pertumbuhan perekonomian daerah Bali dan Nusa Tenggara yang ditopang oleh sektor pariwisata, yang terdiri atas penyediaan akomodasi serta makanan dan minuman.

"Pajak hotel Bali sudah tumbuh tinggi, artinya scarring effect atau dampak buruk dari pandemi COVID-19 sudah berangsur hilang dan pulih, atau relatif," kata Sri Mulyani.

Adapun Bali menjadi provinsi dengan pertumbuhan pajak tertinggi yakni senilai 56 persen secara tahunan, disusul Sulawesi Selatan tumbuh 13 persen, Kalimantan Utara tumbuh 12 persen, DKI Jakarta tumbuh 9 persen, dan Sulawesi Tengah tumbuh 9 persen secara tahunan.

Sementara itu, retribusi daerah tumbuh 4,3 persen dari Rp7,30 triliun menjadi Rp7,61 triliun pada November 2023.

Pendapatan asli daerah dari pengelolaan kekayaan daerah (PKD) tumbuh 10,3 persen secara tahunan dari Rp10,48 triliun menjadi Rp11,57 triliun.

Baca juga: Menkeu: Penerimaan pajak lampaui target APBN capai Rp1.739,84 triliun
Baca juga: Menkeu: Diperlukan modernisasi guna tingkatkan penerimaan pajak daerah
Baca juga: Menkeu: RUU HKPD akan dongkrak pendapatan daerah hingga Rp30,1 triliun


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023