kantor pemerintah harus bebas dari alat peraga
Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma meminta kantor-kantor pemerintah, termasuk kantor camat dan kelurahan untuk bebas dari alat peraga kampanye (APK).

"Saya sudah meminta untuk kantor pemerintah harus bebas dari alat peraga karena kita tetap menjunjung tinggi netralitas birokrasi, netralitas ASN," kata Dhany saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Penegasan itu disampaikan untuk merespon 
adanya APK dari salah satu partai di pagar kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus)
, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Dhany mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) jika ada alat peraga yang terpasang tidak pada tempatnya.

Ia juga meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Bawaslu agar segera membersihkan alat peraga yang terpampang di kantor-kantor pemerintahan.

Baca juga: Pemkot Jakpus: Pemasangan APK jangan merusak keindahan kota

"Kita sudah menjunjung tinggi netralitas, maka kita selalu komunikasi dengan Bawaslu jika ada alat peraga yang tidak tepat dalam penempatannya, kita minta segera dibersihkan," kata Dhany.

Sebelumnya, APK di pagar kantor Pemkot Jakarta Pusat itu berbentuk poster dan menampilkan wajah salah satu calon legislatif DPR RI.

Selain terpampang di pagar kantor Pemkot Jakpus, APK juga dipasang di pohon menggunakan paku.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DKI Halman Muhdar mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan tim partai dan peserta pemilu yang memiliki APK itu.

Menurut Halman, tim kampanye partai tersebut tidak mengetahui larangan soal pemasangan APK di kantor pemerintahan.

Baca juga: Satpol PP tertibkan APK yang dipasang sebelum waktu kampanye

"Kita menghubungi ke yang bersangkutan untuk dengan sukarela dia mencabut APK dari tempat yang tidak boleh dipasang, kemudian itu dilakukan," kata Halman.

Halman menegaskan, proses pencopotan APK berjalan aman, lancar tanpa ada kendala apa pun.

Halman menambahkan bahwa jika tim caleg dan partai yang bersangkutan tidak bersedia menurunkan APK tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Baca juga: Petugas gabungan Jakarta Utara turunkan 352 APK langgar aturan

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023