Jakarta (ANTARA News) - Menpora Adhyaksa Dault menyatakan pembongkaran Stadion Menteng, Jakarta Pusat, yang dilakukan pejabat Pemerintah DKI Jakarta, sangat menyalahi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia sehingga tindakan tersebut dapat dan bisa diajukan ke pengadilan. "Saya telah memerintahkan staf untuk mempelajari permasalahan pembongkaran stadion menteng itu secepatnya untuk menyelamatkan aset olahraga nasional yang dilindungi undang-undang," kata Adhyaksa dault di Jakarta, Rabu. Menurut dia, tindakan dari pejabat Pemda DKI yang menginstruksikan pembongkaran stadion Menteng itu sangat menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia. "Negara kita ini adalah negara hukum dan bukan negara atas kekuasaan seseorang, Apalagi Undang-Undang Sistem Keolahragaan nasional (SKN) No 3 tahun 2005 dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa barang siapa yang ingin mengalihkan aset olahraga harus persetujuan pemerintah yang diberi wewenang, apabila dilangkar akan dikenakan sanksi hukuman 5 tahun penjara serta denda uang sebesar Rp 20 miliar " kata Adhyaksa Dault Atas dasar UU No 3 tahun 2005 itu, kata Adhyaksa, pihaknya akan mengajukan tuntutan secara pidana maupun perdata. Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Rabu pagi sejak pukul 07.30 WIB akhirnya mulai melakukan pembongkaran dan pengosongan areal stadion Menteng yang selama ini dikenal dengan Stadion Persija. Sejumlah alat berat dan beberapa truk dikerahkan untuk membongkar bangunan stadion maupun kios-kios yang berada di halaman stadion. Terkait pelaksanaan pembongkaran tersebut, maka jalan HOS Cokroaminoto dari arah Menteng menuju Rasuna Said ditutup, namun arah sebaliknya masih bisa dilalui kendaraan bermotor. Sementara itu, kuasa hukum Persija, Sitor Sitanggang, tampak berorasi di hadapan puluhan petugas dan juga masyarakat yang menyaksikan pembongkaran tersebut. Sitor mengatakan seharusnya Pemprov DKI tidak memaksakan kehendaknya untuk melakukan pembongkaran karena stadion yang dibangun pada 1920 itu, memiliki nilai sejarah dan penting artinya. Sitor juga menambahkan Persija dan stadionnya adalah milik masyarakat Jakarta sehingga Pemprov tidak bisa semena-mena membongkar stadion itu walau dengan alasan untuk dibangun sebagai jalur hijau. Meski sebelumnya mendapat tentangan yang keras dari pengurus Yayasan Persija namun pembongkaran berlangsung dengan damai, dan tidak ada benturan antara massa pendukung Yayasan Persija dengan aparat keamanan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006