Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Dhaka, Bangladesh di angka 255
Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di Jakarta kian membaik pada Senin pagi menempati peringkat 36  berdasarkan urutan kota dengan udara buruk di dunia.
 
Berdasarkan laman pemantau kualitas udara https://www.iqair.com/id/ pada pukul 05.40 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada angka 75 untuk kategori polusi udara PM2.5 dengan  nilai konsentrasi 23,5 µg (mikrogram) per meter kubik.
 
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
 
Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan, ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
 
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
 
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
 
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Dhaka, Bangladesh di angka 255, urutan kedua Kolkata, India di angka 235, urutan ketiga Delhi, India di angka 199, urutan keempat Lahore, Pakistan di angka 188, urutan kelima Accra, Ghana di angka 184, dan urutan keenam Kuwait City, Kuwait di angka 177.
 
Urutan ketujuh Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina di angka 172, urutan kedelapan Beograd, Serbia di angka 162, urutan kesembilan Kabul, Afghanistan di angka 146, urutan kesepuluh Skopje, Makedonia di angka 146, urutan kesebelas Mumbai, India di angka 146, dan urutan kedua belas Hanoi, Vietnam di angka 145.
 
Urutan ketiga belas Baghdad, Iraq di angka 140, urutan keempat belas Lyon, Prancis di angka 136, urutan kelima belas Shenyang, Cina di angka 135, urutan keenam belas Kota Salt Lake, Amerika Serikat di angka 127, urutan ketujuh belas Zagreb, Kroasia di angka 123, dan urutan kedelapan belas Roma, Itali di angka 117.
 
Urutan kesembilan belas Kathmandu, Nepal di angka 116, urutan kedua puluh Pristina, Kosovo di angka 116, urutan kedua puluh satu Milan, Itali di angka 112, urutan kedua puluh dua Chengdu, Cina di angka 105, urutan kedua puluh tiga Wuhan, Cina di angka 95, dan urutan kedua puluh empat Riyadh, Arab Saudi di angka 94.
 
Urutan kedua puluh lima Ulaanbaatar, Mongolia di angka 93, urutan kedua puluh enam Karachi, Pakistan di angka 91, urutan kedua puluh tujuh Tashkent, Uzbekistan di angka 90, urutan kedua puluh delapan Beijing, Cina di angka 88, urutan kedua puluh sembilan Tel Aviv-Yafo, Israel di angka 82, dan urutan ketiga puluh Oslo, Norwegia di angka 82.
 
Urutan ketiga puluh satu Guangzhou, Cina di angka 82, urutan ketiga puluh dua Hangzhou, Cina di angka 81, urutan ketiga puluh tiga Krakow, Polandia di angka 78, urutan ketiga puluh empat Chiang Mai, Thailand di angka 78, dan urutan ketiga puluh lima Bratislava, Slovakia di angka 76.
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
 
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
 
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
 
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
 
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023