Penerimaan pajak itu mencapai 101,5 persen dari target 2023. Kami mampu melampauinya sebelum akhir tahun
Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) meraup penerimaan pajak neto sebesar Rp26,33 triliun pada Januari-18 Desember 2023, melampaui target Rp26,06 triliun untuk tahun 2023.

"Penerimaan pajak itu mencapai 101,5 persen dari target 2023. Kami mampu melampauinya sebelum akhir tahun," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra dalam acara temu media di Medan, Selasa.

Arridel melanjutkan dari jenisnya, jenis pajak yang mendatangkan penerimaan terbesar untuk DJP Sumut I mulai Januari hingga 18 Desember 2023 datang dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas tepatnya PPh Pasal 25/29 Badan.

Pada Januari-18 Desember 2023, PPh Pasal 25/29 Badan menghasilkan pajak neto sebesar Rp7,58 triliun.

"Artinya, pembayaran PPh dari perusahaan-perusahaan itu mendominasi penerimaan pajak tahun 2023," kata Arridel.

Baca juga: DJP Sumut I raup penerimaan pajak Rp22,4 triliun sampai Oktober 2023

Baca juga: Kanwil DJP Sumut I sita aset penunggak pajak senilai Rp1 miliar lebih


Jika dirinci lebih lanjut, penerimaan pajak neto DJP Sumut I didominasi lima sektor yakni pertama industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi.

Ketiga yaitu administrasi pemerintahan dan jaminan sosial, kemudian pertanian, kehutanan dan pertanian serta, terakhir, jasa keuangan dan asuransi.

Lima sektor tersebut mampu menghadirkan penerimaan pajak Rp21,31 triliun sepanjang tahun 2023, sampai 18 Desember, atau 80,93 persen dari total penerimaan pajak DJP Sumut I yakni Rp26,33 triliun.

"Industri pengolahan ini kontribusinya 35,06 persen untuk penerimaan pajak atau senilai Rp9,23 triliun," tutur Arridel.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) itu pun menegaskan bahwa dalam sisa waktu sampai tahun 2023, pihaknya terus menggenjot penerimaan pajak DJP Sumut I.

Arridel menyebutkan terdapat dua KPP di DJP Sumut I yakni KPP Medan Timur dan Medan Polonia yang belum memenuhi penerimaan pajak sampai 100 persen.

Apalagi, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023 mengubah besaran penerimaan pajak pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp1.963,48 triliun menjadi Rp2.045,45 triliun atau naik 4,17 persen.

"Kami akan terus mengupayakan yang terbaik," kata Arridel.

Baca juga: DJP: Edukasi salah satu cara tingkatkan kesadaran pajak

Baca juga: DJP Sumut I terima 318.490 SPT sampai 30 April 2023


Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023