Kita tidak boleh me-'judge' itu salah atau tidak salah, nanti kita serahkan kepada yang berwenang Bawaslu
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Gatot Eddy Pramono, mengatakan temuan soal baliho yang terpasang di atas pos polisi di Mojokerto, Jawa Timur, sudah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Mantan Wakapolri itu juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terlibat adu argumen sebelum ada hasil pemeriksaan oleh Bawaslu.
 
"Kita tidak boleh me-judge itu salah atau tidak salah, nanti kita serahkan kepada yang berwenang Bawaslu," kata Gatot di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud bertekad jalani kampanye positif

Baca juga: Persatuan Purnawirawan Polri dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
 
Lebih lanjut Gatot mengatakan temuan tersebut tentunya sudah dilaporkan kepada pihak berwenang, dalam hal ini adalah Bawaslu.

Bawaslu juga yang nantinya akan memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam temuan tersebut.
 
"Saya kira kan kalau kita lihat ada video yang beredar itu kan sudah dilaporkan ke Bawaslu, nanti tentunya Bawaslu yang akan mempelajarinya apakah memang ada pelanggaran atau tidak, kita serahkanlah kepada pihak yang berwenang ya," ujarnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023