Kota Bandung (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram sabu siap edar di wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan usai menangkap berinisal DW, usia 36 tahun.

“Untuk pengungkapan kasus ini, yang pertama kali ditangkap adalah sodara DW itu dengan barang bukti kurang lebih 600 gram sabu,” kata Budi.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pengembangan usai menangkap DW, polisi kembali menangkap lima tersangka lain yakni FS, RF, DDP, P dan SL di lokasi berbeda.

“Kemudian dari hasil pengembangan beberapa tersangka tersebut bandarnya yang paling besar adalah satu orang, yaitu atas nama P” katanya.

Menurut dia, pengungkapan kasus dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan jumlah yang cukup besar di tingkat polres.

“Dan untuk barang bukti yang bisa kita amankan 7 kilogram sabu, lima buah timbangan digital, tujuh buah handphone berbagai merek dan satu unit sepatu motor merek Honda Genio,” kata dia.

Budi menambahkan, dengan mengungkap kasus tersebut, pihaknya mengklaim sudah menyelamatkan 35.118 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, pihaknya menduga peredaran sabu-sabu tersebut untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2024 di Kota Bandung.

“Mungkin peredaran ini digunakan dan dijual dalam rangka untuk pesta akhir tahun, maka dari itu kami sudah amankan,” kata Budi.

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023