Dubai (ANTARA News) - Editor sebuah situs sosial Arab Saudi divonis penjara tujuh tahun dan 600 cambukan karena mendirikan forum Internet yang dianggap melanggar hukum Islam dan menyebarkan pandangan liberal, lapor media Saudi, Al-Watan, seperti dikutip Reuters, Selasa.

Raif Badawi yang membuat laman Free Saudi Liberals untuk membahas peran agama di Arab Saudi, ditahan sejak Juni 2012 karena kejahatan siber dan membangkang terhadap orangtuaya yang di Arab Saudi dikategorikan sebagai kejahatan.

Surat kabar Al-Watan melaporkan bahwa hakim juga memerintahkan penutupan situs itu.

Menurut Human Rights Watch (HRW), laman Badawi ini termasuk artikel-artikel yang mengkritik para tokoh agama senior seperti Mufti Besar.

HRW mengatakan Desember lalu bahwa Badawi menghadapi hukuman mati setelah seorang hakim menuduhnya telah murtad, namun si hakim kemudian mencabut tuduhannya ini.

Di Saudi orang yang murtad otomotis dihukum mati, sama seperti halnya orang yang melakukan bid'ah.

Istri Badawi membantah suaminya telah bertobat di hadapan hakim sebuah pengadilan di Jeddah.

"Hakim itu bertanya pada Raif 'Apakah Anda muslim?', dia menjawab 'Ya, dan saya tak bisa terima siapa pun yang meragukan (keyakinan saya)'," tulis dia di Twitter.

Keputusan hakim ini didasarkan pada penafsiran mereka sendiri atas syariah, bukan pada hukum tertulis atau preseden.

Raja Abdullah, penguasa Arab Saudi, berusaha mereformasi sistem hukum, termasuk pelatihan hakim dan pengenalan preseden untuk menstandardisasi vonis sertamembuat pengadilan lebih transparan.

Para pengacara Saudi mengatakan bahwa kalangan konservatif dalam Kementerian Kehakiman dan lembaga peradilan menolak mengimplementasikan reformasi yang diumumkan pada 2007.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013