Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta kepada perusahaan stockpile batu bara yang berada di wilayahnya harus menyelesaikan permasalahannya dengan warga terkait dampak lingkungan yang dikeluhkan.

"Perusahaan stockpile PT. Global Mahardika Logistik (GML) dan PT. Sentral Mitra Energi (SME), kami beri waktu tiga hari selesaikan masalahnya atas keluhan warga terkait debu," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana di Bandarlampung, Jumat.

Dia menegaskan bahwa apabila mereka tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut Pemkot Bandarlampung akan menindak tegas kedua perusahaan stockpile tersebut.

"Kami kasih waktu tiga hari untuk menyelesaikannya atau kedua perusahaan tersebut harus pindah lokasi," kata dia.

Baca juga: Warga Bandarlampung demo keluhkan aktivitas stockpile

Baca juga: Khofifah apresiasi inovasi e-pajak pasir di Stockpile Terpadu Lumajang


Bahkan, kata Eva, Pemkot Bandarlampung dapat menutup aktivitas stockpile batubara mereka, apabila masalah-masalah yang dikeluhkan warga yang terdampak tidak dapat diselesaikan.

"Kami lihat lokasi atau kapasitas perusahaan stockpile batu bara itu tidak memadai sehingga dampak debunya ke pemukiman warga," kata dia.

Menurut Eva, perusahaan batu bara seharusnya tidak diperbolehkan berada di tengah pemukiman warga, tapi di pinggiran kota.

"Harusnya perusahaan batu bara ada di pinggiran kota. Kemarin warga yang terdampak sudah kami cek dan diberikan obat, karena banyak warga alami sesak dan lainnya," kata dia.

Direktur PT Sentral Mitra Energi William Budiono mengatakan sejauh ini perusahaannya telah melakukan antisipasi terkait dampak lingkungan dan kesehatan warga dari aktivitas stockpile batu bara.

"Tim kami dari perusahaan sudah turun ke lapangan untuk melihat warga yang mengalami gangguan kesehatan karena dampak dari kegiatan perusahaan. Kami lakukan penanganan berupa pemeriksaan kesehatan, pemberian obat untuk orang yang memang terdampak dari kegiatan usaha di perusahaan," kata dia.*

Baca juga: Enam warga Lampung tersangka tambang ilegal terancam denda Rp100 M

Baca juga: Polda Lampung terjunkan personel ke lokasi tabrakan KA batu bara

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023