Tahun 2023-2024 merupakan tahap awal awal dari implementasi peta jalan ini yang disebut dengan fase penguatan fondasi
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan tahap awal implementasi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 dimulai dengan penguatan fondasi sektor industri perasuransian pada 2023-2024.

"Tahun 2023-2024 merupakan tahap awal awal dari implementasi peta jalan ini yang disebut dengan fase penguatan fondasi," kata Ogi dalam Seminar Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di 2024 di Jakarta, Jumat.

Ogi menjelaskan fase penguatan pondasi bertujuan untuk memperbaiki celah yang harus segera diselesaikan agar tidak menghambat upaya pengembangan dan penguatan industri perasuransian.

Dari perspektif pengaturan dan pengawasan, berbagai target utama yang akan dicapai pada 2024 antara lain, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) khususnya di bidang aktuaria, manajemen risiko, manajemen investasi dan audit internal; dan penerbitan peraturan yang lebih komprehensif terkait pengembangan SDM sektor industri perasuransian.

Pada fase tersebut, sasaran yang akan dicapai juga termasuk penguatan pengawasan produk asuransi termasuk diantaranya melalui pemeriksaan tematik terkait Produk Asuransi Yang dikaitkan Investasi (Paydi) dan sosialisasi ketentuan terbaru terkait asuransi kredit.

Selain itu, ditargetkan pula persiapan akhir menuju implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 mulai 1 Januari 2025 sebagai langkah penting untuk mendorong penguatan kredibilitas sektor industri asuransi melalui penyediaan laporan keuangan yang lebih berkualitas, transparan dan dapat diperbandingkan.

Sejalan dengan semangat untuk membangun sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan maka OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 dengan mengambil tema Restoring confidence through industrial reform.

Inisiatif OJK untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan peta jalan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepemilikan untuk bersama-sama merealisasikan berbagai target yang ditetapkan dalam peta jalan tersebut.

Semua dilakukan dalam rangka mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: OJK: Sektor industri asuransi memitigasi potensi ketidakpastian global

Baca juga: OJK sebut belum ada perusahaan asuransi jadi induk KUPA

Baca juga: AAJI: Tidak ada korelasi negatif pemilu dengan iklim asuransi

Baca juga: AAJI: Pendapatan industri asuransi jiwa mencapai Rp162,87 triliun

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023