Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR mempersoalkan pengelolaan anggaran pasca bencana yang ditangani oleh Bakornas di bawah Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra). "Ini menyalahi Perpres nomor 9 tahun 2005, dan kontrolnya sangat sulit karena Menko Kesra tidak mempunyai pasangan kerja di DPR," kata Wakil Sekretaris FKB DPR Marwan Djafar kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis. Menurut Marwan, pengelolaan anggaran paska bencana harus dikembalikan kepada departemen teknis minimal dari segi pengawasan lebih mudah karena mereka masing-masing mempunyai pasangan kerja di DPR. "Dananya lumayan besar antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 5 triliun," tambahnya. Marwan mensinyalir adanya kepentingan tertentu sehingga alokasi anggaran pasca bencana itu dikelola oleh Bakornas di bawah Menkokesra. Misalnya saja dia mendapat informasi saat ini sudah ada 17 kabupaten yang dipanggil untuk mendapatkan dana itu. Anehnya, kata Marwan, salah satu kabupaten yang dipanggil adalah Sidoarjo, Jawa Timur yang saat ini daerahnya dilanda lumpur akibat pengeboran PT Lapindo Brantas. Menurutnya, ini tidak masuk akal bila pembiayaannya dibebankan kepada APBN karena masalah di daerah itu bukan karena bencana melainkan kelalaian perusahaan dalam melakukan pekerjaannya. "Kita juga tahu bahwa daerah tersebut tidak pernah kena bencana bahkan bukan daerah yang mempunyai potensi bencana," ujarnya. "Tapi mengapa kok Kabupaten Sidoarjo termasuk yang akan menerima alokasi dana yang dibiayai negara?", katanya. Marwan mengigatkan, agar seluruh anggota DPR menolak upaya pemerintah yang ingin membawa anggaran pasca bencana di bawah pengelolaan Menkokesra. Kalau perlu dalam rapat Paripurna DPR nanti harus dipersoalkan dan harus ditolak. "Saya kira para menteri teknis tahu pengelolaan dana itu haknya tapi mereka tidak ada yang berani melawan kemauan pemerintah tersebut," tegasnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006