Jakarta (ANTARA/JACX) – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD menyebutkan investasi sulit masuk ke Indonesia akibat pengurusan regulasi yang panjang.

Ia pun menceritakan salah satu pengalamannya saat bertemu dengan seorang pendiri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Mahfud yang masih aktif sebagai Menko Polhukam itu menjelaskan bahwa pendiri UMKM itu baru mendapatkan izin usahanya setelah melalui 24 rangkaian proses.

"Untuk UMKM, berapa? Perlu 24 meja, Pak, untuk mendapat izin UMKM," terang dia dalam Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat.

Lalu, benarkah izin UMKM di Indonesia baru bisa diperoleh setelah melalui 24 meja?

Penjelasan:
Pakar dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Neni Susilawati meragukan pernyataan Cawapres Mahfud terkait izin untuk UMKM di Indonesia memerlukan 24 meja. 

Ia menerangkan proses untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) baik secara "offline" maupun "online" tidak menyebutkan syarat untuk melalui 24 meja.

"Untuk membuat IUMK secara offline, pemohon hanya perlu mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan, mengisi formulir, dan menyediakan dokumen persyaratan. Setelah itu, camat akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran formulir serta dokumen. Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK," kata Neni Susilawati kepada Tim Kolaborasi Cekfakta.

Sementara pengajuan izin secara online, bisa dilakukan melalui website resmi OSS. Proses ini melibatkan pembuatan akun OSS, pengisian data, dan mengunduh NIB dan IUMK. Proses ini tidak melibatkan langkah yang rumit.

Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengatakan seharusnya melalui Online Single Submission (OSS) cukup satu pintu saja.

"Meski kenyataannya di balik OSS ada beberapa kementerian dan daerah yang harus terlibat dan sinkronisasi data. Masalahnya, kerja sama antar lembaga ini masih problematik. Tetapi nggak jelas, 24 meja ini dari mana," kata Krisna.

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia.

Baca juga: Mahfud siapkan tiga strategi untuk tingkatkan ekspor RI

Baca juga: Mahfud tak lugas jawab pertanyaan Gibran soal regulasi CCS

Baca juga: Mahfud: Regulasi rumit hambat RI dapat banyak investasi dari investor

 

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2023