Kupang (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, Rabu, menolak permohonan uji materi terhadap 23 anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi asal NTT terhadap pasal yang mengatur tentang pemberhentian anggota DPR karena berpindah partai politik dalam UU Penyelenggara Pemilu.

Pasal yang diuji MK yakni pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Ini adalah sebuah keputusan yang sangat melegakan bagi anggota dewan setelah partai kami tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014," kata Koordinator Pemohon Anggota DPRD yang loncat ke partai lain dan menyalonkan diri sebagai caleg Stanis Tefa ketika menghubungi Antara dari Jakarta, Rabu.

Ketua DPD Partai Pelopor NTT itu mengatakan permohonan dalam perkara ini teregistrasi dengan No.39/PUU-XI/2013 dan 45/PUU-XI/2013 untuk 11 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan 12 orang anggota DPRD Provinsi NTT.

"Kami memang dirugikan, karena hak konstitusional kami tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilu tahun 2014 dengan alasan partai kami tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014," ujarnya.

Atas dasar ketentuan tersebut, anggota dewan yang mencalonkan diri kembali menjadi caleg, harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari parpol asalnya, kemudian bergabung ke parpol yang lolos verifikasi peserta pemilu.

Menteri Dalam Negeri dalam edarannya tentang pergantian antarwaktu anggota DPRD karena menjadi anggota partai politik lain itu menyebut pemberhentian anggota DPRD karena mengundurkan diri diusulkan oleh pimpinan parpol kepada DPRD provinsi dengan tembusan kepada Mendagri bagi DPRD provinsi.

Sedangkan bagi DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur.

Menurut Stanis Tefa, edaran Mendagri itu prinsinya benar adanya, namun kurang mempertimbangkan dengan psikologis anggota dewan yang parpolnya tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014.

"Logikanya, apabila sebuah partai tidak lagi lolos sebagai peserta Pemilu, maka dalam konteks akal sehat, kami harus bergabung dengan partai lain jika masih ingin menjadi calon legislatif untuk pemilu berikut," katanya.

Edaran Mendagri itu, katanya berlaku lurus bagi politisi yang memilih mengundurkan diri dan atau menjadi caleg di partai lain, padahal partainya ditetapkan sebagai peserta Pemilu, sehingga wajib hukumnya, apabila "loncat" ke partai lain, maka harus di-PAW. (HMB/L003)

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013