Depok (ANTARA News) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memproyeksikan penghimpunan zakat nasional melalui lembaga yang diatur oleh undang-undang itu dapat mencapai Rp3 triliun pada 2013 atau tumbuh 42,85% dibandingkan dengan tahun lalu.

Hanya saja penghimpunan zakat nasional itu masih sangat jauh dari optimal, karena berdasarkan penelitian Baznas, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Bank Pembangunan Islam (IDB) potensi zakat nasional tahun 2013 adalah sebesar Rp217 triliun. Zakat itu terdiri atas zakat maal, zakat perusahaan, zakat atau tabungan deposito perbankan syariah.

Dari laporan Baznas terungkap, bahwa dari potensi zakat tersebut yang bisa terserap dan dikelola oleh lembaga itu baru mencapai Rp2,73 triliun atau hanya sekitar satu persen saja.

Menurut Ketua Baznas, Didin Hafidhudin, hingga saat ini masih terjadi kesenjangan antara realisasi penerimaan zakat dan potensi yang ada, padahal potensinya sangat tinggi. Untuk mengatasi kesenjangan itu Baznas melakukan lima langkah.

Langkah pertama, sosialisasi, kedua, penguatan lembaga amil zakat yang dapat dipercaya, ketiga, pemberdayaan zakat untuk berbagai program kerja. Keempat, penguatan regulasi dan kelima, kerjasama. "Baznas bertindak sebagai operator dan juga koordinator. Semua badan di bawah koordinasi Baznas sehingga tidak terjadi tumpang tindih," katanya.

Dia menyebutkan, hingga saat ini total penerima dana manfaat zakat mencapai 1,7 juta orang atau sekitar 6,07 persen dari total penduduk miskin di Indonesia. "Karena itu, Baznas mengharapkan jumlah penerima dana manfaat zakat tahun ini dapat bertambah menjadi sekitar 2 juta orang," katanya.

Sementara itu Direktur Pelaksana Baznas, Tatang Kusnadi mengungkapkan, belum optimalnya penerimaan zakat antara lain karena budaya masyarakat Indonesia yang cenderung lebih suka membayar zakat secara langsung. Kebiasaan ini sudah berlangsung berabad-abad.

Untuk mengubah kebiasaan itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun demikian, kecenderungan penghimpunan zakat baik oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tentang regulasi penyaluran zakat menurut dia sudah komprehensif dan tujuan UU Zakat itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.  Bahkan ada sanksi berdasarkan syariat Islam bagi para amil yang tidak menyalurkan zakat dengan cara yang benar serta tak sesuai aturan yang berlaku.

"Bentuk penyaluran yang dilakukan pengelola zakat itu ada yang namanya santunan bagi para fakir miskin dan pemberdayaan dalam bidang pendidikan serta kesehatan. Tahun 2012 , kami fokus pada penyaluran zakat bagi masyarakat miskin," katanya.

Terkait dengan belum optimalnya penghimpunan zakat dari masyarakat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap Baznas bisa meningkatkan jumlahnya pada tahun-tahun mendatang menjadi Rp10 triliun antara lain lewat kerja sama dengan pihak kementerian dan BUMN.

Menurut Ketua Baznas, Didin Hafidhudin upaya kerja sama tersebut akan dibahas secara serius dengan kementerian dan BUMN. "Presiden juga mengajak pegawai negeri golongan III ke atas yang beragama Islam, menunaikan pembayaran zakat," kata Didin Hafidhudin.

Guru Basar IPB ini juga optimistis nilai zakat nasional akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah masyarakat kelas menengah di tanah air dan zakat menjadi salah satu alat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

"Pemerintah, presiden, Baznas dan bank-bank syariah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadikan zakat sebagai alat pengentasan kemiskinan, lewat kekuatan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyalurkan dana zakat melalui Baznas.

"Saya jamin sistem pengelolaan dana zakat oleh Baznas dapat dipertanggungjawabkan. Saya harap tidak ada lagi keraguan terhadap lembaga zakat ini," kata Nasaruddin.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam juga mengimbau kepada para menteri, pimpinan lembaga, pimpinan BUMN dan BUMD untuk menyalurkan zakat mal melalui Baznas atau Bazarda. Terkait imbauannya ini, dia berencana menerbitkan surat edaran (SE) yang secara resmi mengajak para menteri, pimpinan lembaga, dan pimpinan BUMN dan BUMD untuk menyalurkan zakat mal melalui Baznas atau Bazarda.

"Langkah ini untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat dari masyarakat yang selama ini masih jauh dari harapan," ujar Dipo Alam.

Kurang efektif

Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis), Maman Abdurrahman berpendapat, meskipun UU Zakat sudah diatur pemerintah, tetapi implementasi yang diserukan Al Quran dan Hadist harus tetap dilaksanakan. Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini digarap oleh dua badan yakni di bawah naungan pemerintah dan lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat (swasta).

Namun dia mengakui, meski masih kurang efektif, sejauh ini pengelolaan zakat di Indonesia sudah mengalami kemajuan. "Saya paham betul potensi zakat di Indonesia ini cukup besar, hanya saja kesadaran muzaki (pembayar zakat) dan amilin (orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat) belum optimal satu sama lain.

Dia mencontohkan masih banyak `wajib zakat` yang belum peduli, karena itu badan atau lembaga penghimpun zakat sendiri perlu melakukan strategi untuk menghimpun dana yang belum terkumpul.

"Sebenarnya potensi dana zakat itu sekitar 1/8 dari dana APBN tahun ini. Bisa jadi, jika dikelola dengan baik, paling tidak akan bisa membantu membereskan permasalahan kemiskinan, apalagi kalau setiap pengelola dana penghimpun memiliki program yang baik dan visioner," katanya.

Maman menilai, sudah saatnya setiap para pengelola dana zakat membuat sebuah inovasi penyaluran yang lebih bermanfaat dan terarah karena hingga kini masih banyak dana zakat yang salah sasaran atau salah kelola. "Imbasnya, ketika warga fakir dan miskin mendapat dana zakat, mereka habiskan dengan foya-foya," kata dia.

Menurut dia, penyaluran dana zakat harus dipersentasekan mana untuk keperluan konsumtif dan mana untk produktif. Setiap fakir miskin, sebaiknya diberi dana kelola produktif berupa modal usaha, agar tahun berikutnya para mustahiq tersebut tidak lagi menerima zakat, tetapi berubah menjadi muzaki atau pembayar zakat.

"Makanya untuk para muzaki saya sarankan bayarlah zakat lewat lembaga yang sudah memiliki izin negara dan tentunya terpercaya," katanya.

Sementara itu, pakar ekonomi Syariah, Prof Halide menyebutkan, pelaksanaan zakat di Indonesia dari dulu memang kurang efektif, terutama dari segi pendistribusiannya. Namun, seiring bermunculannya lembaga amil zakat swasta saat ini, perlahan penghimpunan zakat sudah mulai membaik.

"Fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak muzaki yang beralih membayar zakat ke lembaga swasta, kecenderungan ini terkait dengan masalah kepercayaan. Kepercayaan muzaki sangat penting bagi kredibilitas pengelola zakat, karena hal ini berpengaruh kepada siapa penerima zakat yang benar-benar sesuai dengan syariat dan berkeadilan," ujarnya.

Dia juga sependapat dengan penyaluran zakat produktif bagi para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat seperti fakir). Bahkan dia menyebutkan sebaiknya 70 persen dana zakat diberikan dalam bentuk modal usaha. "Misalnya, jika si mustahiq seorang tukang bangunan, ya kasih peralatan. Bagi orang miskin, ya berikan modal untuk usaha."

Sementara itu Baznas Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menghimpun zakat, infak, dan sedekah lebih dari Rp1 miliar pada periode Januari hingga Juli 2013. "Kami berhasil menghimpun ZIS lebih dari Rp1 miliar dan dari jumlah tersebut sudah tersalurkan kembali Rp929.800.000," kata Ketua Baznas Samarinda, Asmuni Ali.

Bentuk penyaluran dana itu beragam mulai dari bantuan beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, santunan bagi para pemandi mayat, pesantren sekolah, bantuan modal usaha, belum termasuk santunan untuk para ulama dan penghapal Al Quran serta paket parsel yang diberikan kepada beberapa pondok pesantren.

Penyaluran zakat infaq dan sedekah yang dilakukan Baznas itu menurut Asmuni, hanya diperuntukkan bagi warga Kota Samarinda. "Jadi, bila ada warga yang membayar zakat melalui Baznas sama dengan membantu warga Samarinda sendiri," katanya.

Seperti diseru Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail kepada warganya, bayarlah zakat melalui Baznas, karena dana itu disalurkan kembali dalam bentuk konsumtif dan produktif berupa modal usaha kepada para mustahiq, sehingga tidak hanya sesaat, ke depan zakat dari masyarakat yang dikembalikan lagi ke masyarakat, bisa memberi manfaat lebih bagi para penerimanya.

(Z002)

Pewarta: Illa Kartila
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013