Secara garis besar produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut antara lain kosmetik, obat, bahan alam, dan pangan yang tidak memiliki izin edar maupun masa kedaluwarsa terhadap produk
Batam (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pengawasan terhadap 330 sarana distribusi obat dan pelayanan kefarmasian sepanjang tahun 2023.

Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari di Batam, Rabu mengatakan pengawasan tersebut meliputi meliputi Pedagang Besar Farmasi (PBF), rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat.

Ia menjelaskan dari hasil pengawasan tersebut terdapat 227 sarana atau 68,8 persen memenuhi ketentuan.

"Dan 103 sarana yaitu 31,2 persen tidak memenuhi ketentuan, dalam hal perizinan dan pengadaan, serta penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Musthofa.

Adapun produk yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan rutin untuk distribusi obat dan makanan, kata dia, sebanyak 6.560 jenis atau 12.018 pieces dengan nilai ekonomi Rp381 juta.

Baca juga: BPOM temukan kandungan formalin pada ikan asin & kakap putih di Batam

"Secara garis besar produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut antara lain kosmetik, obat, bahan alam, dan pangan yang tidak memiliki izin edar maupun masa kedaluwarsa terhadap produk," ujar dia.

Musthofa mengatakan selama 2023 penyidik Balai POM Batam telah menangani sebanyak enam perkara di bidang obat dan makanan yang ditindaklanjuti dengan pro justitia.

Barang bukti yang disita berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam sebanyak 1.445 jenis, sejumlah 147.955 pieces, berupa 494 jenis kosmetik dengan ejumlah 81.801 pieces.

"Untuk obat tradisional sebanyak 36 item sejumlah 8.646 pieces. Obat sebanyak enam item sejumlah 385 pieces, dan untuk suplemen kesehatan sebanyak 7 item sejumlah 18.947 pieces," kata Musthofa.

Baca juga: POM temukan 10 tempat penjualan es krim Haagen-Dazs di Batam
Baca juga: BPOM temukan banyak produk kosmetik dan pangan ilegal di Batam

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023