"Penertiban APK di kawasan Alun-alun Kudus, kami memang menjalin kerja sama dengan PKPLH Kudus agar mau meminjamkan mobil crane karena Satpol PP tidak memiliki alat yang bisa menjangkau APK yang terpasang di papan reklame,"
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dua pasangan pasangan calon presiden dan wakil presiden berupa reklame yang terpasang di kawasan Alun-alun Kudus, Rabu.

Dalam penurunan reklame bergambar dua pasangan capres-cawapres, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, termasuk reklame calon anggota legislatif DPR RI dan DPD, terpaksa menggunakan mobil crane dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH).

"Penertiban APK di kawasan Alun-alun Kudus, kami memang menjalin kerja sama dengan PKPLH Kudus agar mau meminjamkan mobil crane karena Satpol PP tidak memiliki alat yang bisa menjangkau APK yang terpasang di papan reklame," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Rabu.

Apalagi, kata dia, di kawasan Alun-alun Kudus terdapat lima APK yang terpasang di papan reklame, sehingga penertibannya tidak bisa dilakukan secara manual.

Dalam penertiban APK tersebut, Bawaslu Kudus bersama tim gabungan, yakni Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

Ia mengungkapkan penertiban APK hari ini (27/12) memang serentak digelar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus. Yakni Kecamatan Kota, Gebog, Dawe, Bae, Undaan, Jekulo, Mejobo, Jati, dan Kaliwungu.

"Hanya saja, kami belum bisa memastikan apakah dari 3.897 APK dan bahan kampanye yang tercatat melanggar aturan lokasi pemasangan sudah ditertibkan semua karena hingga kini masih ada yang melakukan penertiban," ujarnya.

Sebelum ditertibkan, Bawaslu Kudus juga sudah menyampaikan rekomendasi dan pelanggaran terkait APK dan bahan kampanye hasil inventarisasi Panwascam kepada KPU Kudus untuk ditindaklanjuti kepada masing-masing partai politik.

Karena sebelumnya KPU Kudus sudah mengeluarkan aturan nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, KPU Kabupaten Kudus telah menetapkan 16 titik lokasi di sembilan kecamatan yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024.

Untuk pemasangan APK Pemilu 2024 bisa dilakukan di sembilan kecamatan. Kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.

Selain itu, terdapat beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye karena mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota. Di antaranya di Jalan Simpang Tujuh atau Alun-alun Kudus.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023