Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers secara resmi menyatakan aduan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang keberatan soal opini majalah Tempo edisi Minggu (24/12) terkait dengan mobil listrik Wuling segera diproses ke tahap selanjutnya.

"Kami sudah menerima aduan ini, dari Dewan Pers dan selanjutnya akan diproses secepat-cepatnya, yaitu tahap berikutnya adalah menyidangkan kasus ini, baik dari pengadu maupun yang diadukan," kata anggota Dewan Pers Asep Setiawan ketika ditemui di Sekretariat Dewan Pers Jakarta, Rabu.

Menanggapi aduan Moeldoko, Asep menuturkan bahwa opini yang dibuat oleh Redaksi Tempo dalam majalah edisi Minggu (24/12) pengaduan tersebut diduga telah melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1, yakni menyangkut produk jurnalistik yang dibuat media harus akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal lain yang dilanggar selanjutnya adalah Pasal 3 soal media harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Asep mengingatkan kepada seluruh awak media, belajar dari kasus ini, tugas media harus menegakkan kebebasan pers yang menjadi hak asasi setiap warga negara.

Meski demikian, lanjut dia, kebebasan pers perlu dijalankan dengan cara yang bertanggung jawab dan paham terhadap kode etik jurnalistik.

"Untuk detailnya, akan kami sampaikan, detail pengaduan atas karya jurnalistik. Kami sangat menghargai kepada Pak Moeldoko yang melakukan pengaduan ke Dewan Pers," katanya.

Baca juga: KSP: Aduan Moeldoko soal Tempo bentuk penghormatan kebebasan pers
Baca juga: KSP Moeldoko adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers


Sementara itu, Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko menyayangkan pola pikir Tempo yang dinilainya keliru sebab sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) justru memperjuangkan hak pengguna kendaraan mobil listrik, khususnya merek Wuling agar dapat menggunakan kendaraan listrik beserta onderdilnya dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut dia, pengajuan SNI untuk pengisi daya tipe GB/T adalah hal yang biasa dan tidak dimaksudkan untuk serta-merta mengganti pengisi daya tipe CCS yang saat ini lebih banyak digunakan.

Ia mengatakan bahwa kesimpulan investigasi majalah Tempo itu cenderung tendensius dan menyudutkan dirinya melakukan cawe-cawe dalam salah satu program strategis nasional, yakni pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Saya sungguh tidak terima dengan arogansi jurnalistik dan menurut saya Tempo tidak independen," ujar Moeldoko.

Pada hari Minggu (24/12), Tempo menerbitkan sebuah opini dalam majalahnya yang bertajuk Beking Mobil Listrik Wuling dengan sampul depan yang menggambarkan Moeldoko memegang pengisi daya (charger) mobil listrik Wuling.

Dalam tajuk opini yang ada di halaman 92 tersebut, Tempo menulis bahwa Moeldoko diduga mengintervensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mengakomodasi alat pengisian baterai mobil listrik Wuling yang tidak sesuai dengan standar. Hal tersebut dikhawatirkan akan membahayakan publik akibat adanya konflik kepentingan dalam suatu organisasi.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023