pentingnya untuk memiliki sertifikat tanah agar ada kepastian hukum
Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyerahkan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada warga di Kecamatan Simpangkatis.

"Tercatat sebanyak 329 sertifikat tanah yang dibagikan kepada warga di Kecamatan Simpangkatis," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Kamis.

Algafry Rahman menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga di tiga desa yaitu Desa Simpang Katis, Celuak dan Desa Sungkap.

"Kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang begitu antusias membuat sertifikat tanah, ke depan akan terus kita dorong," ujarnya.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada pihak BPN yang sudah membantu warga dalam pembuatan sertifikat tanah.

“Ini kita sosialisasikan kembali kepada masyarakat betapa pentingnya untuk memiliki sertifikat tanah agar ada kepastian hukum," ujarnya.

Baca juga: Kanwil ATR/BPN Babel selesaikan sertifikasi 20.134 bidang tanah
Baca juga: Pemkab Kediri serahkan 1.200 sertifikat tanah untuk warga Ngadiluwih


Ia mengimbau masyarakat untuk segera membuat sertifikat dengan memanfaatkan program PTSL yang terus digulirkan setiap tahun.

Program PTSL ini sudah berjalan dalam beberapa tahun ini dan hari ini kita menyerahkan sertifikat tanah di tiga desa yaitu Desa Lubuk Besar, Lubuk Lingkuk dan Lubuk Pabrik," ujarnya.

Bupati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL agar tanah yang dimiliki warga memiliki legalitas yang kuat atau berkekuatan hukum.


Baca juga: ATR/BPN Kabupaten Serang bagikan 18.818 sertifikat tanah
Baca juga: Kanwil BPN Jatim mencapai target PTSL sebanyak 1,21 juta bidang tanah
Baca juga: Wamen ATR: PTSL percepat program sertifikasi tanah


Pewarta: Ahmadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023