Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penyesuaian tarif retribusi wisata di seluruh objek wisata yang dikelola oleh pemerintah setempat terhitung mulai 1 Januari 2024.

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Oneng Windu Wardana di Gunungkidul, Jumat, mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024, khusus retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga tarif ada yang turun, tetap dan ada pula yang naik.

"Retribusi dari Rp10.000 ribu naik menjadi Rp14.500 ditambah asuransi Rp500 menjadi Rp15.000 per orang. Kemudian dari retribusi Rp5.000 naik menjadi Rp7.500 ditambah asuransi jadi Rp8.000 per orang. Kemudian Rp2.800 ditambah asuransi jadi Rp3.000 per orang dan retribusi Rp4.500 ditambah asuransi jadi Rp5.000 per orang," kata Oneng.

Ia mengatakan kenaikan retribusi atau penyesuaian tarif retribusi ini berbasis kawasan.

Kawasan pertama dengan retribusi Rp15.000 per orang, yakni Pantai Baron, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watukodok, Pantai Drini, Pantai Watubolong, Pantai Midodaren, Pantai Sarangan, Pantai Krakal.

Selanjutnya, Pantai Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pantai Sundak Barat, Pantai Sundak Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulangsawal, Pantai Trenggole, dan Pantai Watulawang.

Kawasan kedua dengan tarif retribusi Rp8.000 per orang, yakni Kawasan Pantai Wediombo, Pantai Jungwok, Pantai Greweng, Pantai Sedahan, Pantai Watulumbung dan Bukit Pengilon.

Selanjutnya, Kawasan Pantai Ngobaran, Pantai Nguyahan, Pantai Ngrenehan, Pantai Widodaren, dan Pantai Torohudan. Kawasan Poktunggal, Pantai Seruni dan Pantai Watunene.

Selain itu, Kawasan Pantai Timang, Kawasan Pantai Gesing, Pantai Buron, Pantai Nguluran, Pantai Wohkudu, dan Pantai Kesirat, Kawasan Watugupit, Situs Gembirowati, Sendang Beji, Gua Langse, dan Gua Tapan.

Kawasan ketiga dengan retribusi Rp5.000 per orang, yakni Kawasan Pantai Siung, Pantai Nglambor dan Pantai Jogan. Selain itu Kawasan Pantai Ngedan dan Pantai Butuh.

Selanjutnya, Kawasan Embung Sriten, dan Kawasan Kalisuci.

Kawasan keempat dengan retribusi di kisaran Rp3.000 per orang, yakni Kawasan Gua Cerme, Kawasan Gunung Gambar dan Kawasan Gua Rancang Kencono dan Air Terjun Sri Getuk.

Selain itu, Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran Rp2.000 per orang sekali masuk dan Kawasan Embung Nglanggeran Rp2.000 per orang sekali masuk.

"Kami sudah melakukan sosialisasi di media sosial dan pemasangan spanduk di TPR seluruh objek wisata," katanya.

Oneng mengatakan Dispar juga melakukan sosialisasi hingga berkoordinasi dengan asosiasi wisata hingga agen.

"Harapannya mereka menyesuaikan saat sudah resmi menyesuaikan," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023