Jakarta (ANTARA) - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengingatkan agar KPU dan Bawaslu tidak lalai dengan suara pemilih, terkait beredarnya surat suara dini di Panitia Pemilihan Luar Negeri di Taiwan.

Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di Jakarta, Jumat, mengatakan beredarnya surat suara yang telah terbuka di Taiwan, ada kemungkinan dapat dicoblos oleh warga negara Indonesia yang tidak terdaftar memilih.

“Bisa saja kemungkinan semacam itu terjadi. Jadi, saya ingin mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk betul-betul strict, comply dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Todung.

Todung juga mewanti-wanti penyelenggara Pemilu tersebut untuk tidak main-main dan tidak mengkhianati suara pemilih yang bernilai.

Perihal surat suara Pemilu yang beredar di Taiwan, Todung mengkhawatirkan ada yang dapat menyalahgunakan surat suara yang dianggap rusak tersebut, yang dikirimkan terlalu dini.

Sebagai mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia selama lima tahun, Todung mengatakan pengiriman surat suara memiliki jadwal tersendiri.

Ia menganggap apa yang terjadi di Taiwan memang sudah terjadwal, guna mengantisipasi lambat pengiriman di kala Imlek.

Selain itu, tiap negara memiliki regulasi metode pencoblosan yang berbeda, seperti di Norwegia, pencoblosan dilakukan di tempat pemungutan suara dan melalui surat.

Di Taiwan, pemungutan suara dilakukan dengan kotak suara keliling. Namun berbeda di kawasan Hongkong, pemungutan suara dilakukan lewat pos, dan tidak boleh ada TPS di luar kedutaan dan wisma kedutaan untuk alasan keamanan.

“Tapi apa yang saya ingin tekankan adalah kejadian di Taiwan ini bisa menimbulkan kecurigaan. Kecurigaan bahwa akan ada dugaan manipulasi yang dilakukan walau KPU sudah membantah ini,” ujar dia

Politikus Partai PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat dalam kesempatan yang sama, telah menelusuri perihal surat suara yang terlalu dini dibuka di Taiwan.

Henry mengatakan untuk sebanyak 230.307 DPT di Taiwan, surat suara dikirim sebanyak dua kali di tanggal 18 Desember dan 25 Desember. Surat suara yang telah dibuka dalam kondisi bersih dan utuh.

Namun yang menjadi masalah adalah perbedaan pendapat KPU dan Bawaslu mengenai surat suara tersebut.

“KPU menganggap surat rusak. Di sisi lain, Bawaslu menganggap jika ada kerusakan secara fisik, lalu akan dianggap rusak dan akan dikirim surat-surat yang baru, berpotensi menimbulkan masalah,” kata Henry.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023