Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kini telah membentuk dan memiliki Komunitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Anti Narkotika untuk mendukung optimalnya gerakan P4GN atau pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Selasa, menyatakan, Komunitas ASN Anti Narkotika sebagai bukti komitmen nyata dan keseriusan pemerintah provinsi mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba.
 
"Penyalahgunaan narkotika terbukti telah merusak masa depan bangsa. Daya rusaknya sangat luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik, dan merusak kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa," tegasnya.
 
Nuryakin meminta Komunitas ASN Anti Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah ini menjadi unsur pelaksana yang memberikan pemahaman serta contoh dalam P4GN maupun prekursor narkotika.
 
Nuryakin menegaskan, pengendalian penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi sangat penting, terutama dengan melakukan tindakan preventif dalam mencegah peredaran narkotika. Terlebih jika mengingat Indonesia menghadapi bonus demografi pada 2030.

"Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan komitmen kita bersama, khususnya Aparatur Sipil Negara di dalam tugas dan fungsi masing- masing, dalam mengoptimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika di Kalimantan Tengah," pintanya.
 
Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F. Dirun menambahkan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta sebagai bagian program kerja dari Badan Kesbangpol Prov. Kalteng.
 
Badan Kesbangpol dengan dibantu oleh BNN Kalteng, Forkopimda dan lainnya bersama-sama dengan DPRD telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN, serta Peraturan Daerah Kalteng Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
 
"Semoga dengan terbitnya dua perda ini, nanti lebih meningkatkan kinerja semua aparat, khususnya Pemerintah Provinsi dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang ada di Kalimantan Tengah ini" jelasnya.
 
Adapun Komunitas ASN Anti Narkotika Kalteng terdiri dari sebanyak 30 orang dan semuanya berusia di bawah 30 tahun yang dibina dan dilatih secara periodik oleh BNN dengan sistem magang kerja.
 
"Diharapkan mereka ini menjadi contoh penggiat-penggiat anti narkotika, dalam memerangi narkotika, tidak hanya di lingkungan PNS yang ada di pemprov, kabupaten/kota tetapi juga untuk masyarakat luas," jelasnya.

Baca juga: Bea Cukai dan BNN RI Tingkatkan Kerja Sama Pelaksanaan P4GN

Baca juga: Raperda P4GN Surabaya fokus rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024