Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) di 14 lokasi pada Rabu.
 
Berdasarkan informasi dari akun X atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling atau Samling, tersedia di:
 
1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 09.00-17.00 WIB
5. Di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Samling Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Eks City Mal pukul 08.00-14.00 WIB
7. Samling Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB
10. Samling Kelapa Dua di Komplek KORPRI Suradita Cisauk dan Hal G Town Square pukul 08.00-14.00 WIB
11. Samling Kota Bekasi di Kantor Sekretariat RW30 Kelurahan Pejuang Medan Satria, Kota Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB
12. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-13.00 WIB
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan mes bawah Bapenda pukul 08.00-11.30 WIB
14. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih Cinere pukul 09.00-17.00 WIB.
 
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai Samling, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
 
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Samsat Keliling masih tersedia di 14 wilayah di Jadetabek
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat di 14 wilayah Jadetabek

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024