Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Selasa (2/1), mulai dari enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui kuasa hukumnya menyampaikan duplik.

Berikut rangkuman berita bidang hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. Enam oknum TNI penganiaya sukarelawan Ganjar-Mahfud jadi tersangka

Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa.

Selengkapnya di sini.


2. Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Selengkapnya di sini.


3. Kalteng bentuk Komunitas ASN Anti-Narkotika dukung P4GN

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kini telah membentuk dan memiliki Komunitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Anti Narkotika untuk mendukung optimalnya gerakan P4GN atau pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Selasa, menyatakan, Komunitas ASN Anti Narkotika sebagai bukti komitmen nyata dan keseriusan pemerintah provinsi mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba.

Selengkapnya di sini.


4. Bareskrim tangkap penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian ras dan etnis di media sosial TikTok terhadap pendukung Lukas Enembe.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui TikTok," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Jefri Dian Juniarta di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya di sini.


5. Sebanyak 43 terdakwa dituntut hukuman mati di Aceh sepanjang 2023

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 43 terdakwa dalam perkara narkotika dan pembunuhan dituntut hukuman mati di provinsi itu sepanjang 2023.

Kepala Kejati Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 43 terdakwa dituntut hukuman mati tersebut 40 diantaranya terlibat kasus narkoba. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan disertai pembunuhan.

Selengkapnya di sini.
 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024