Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, membentuk kelembagaan baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam memenuhi kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat pada 2023.

"Pembentukan BRID merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah," ujar Asisten 1 Sekretaris Daerah (Sekda) Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Kamis.

Ia mengatakan pembentukan kelembagaan baru ini untuk menyelesaikan penanganan program pemerintah daerah (pemda) terkait dengan layanan pemerintahan, sosial, budaya, dan ekonomi daerah.

Dengan terbentuknya BRIDA, lanjut dia, akan mendorong iklim inovasi dan riset di Kabupaten Biak Numfor.

Diakuinya, daerah memang diwajibkan membentuk BRIDA sebagaimana kelembagaan negara di pemerintah pusat telah membentuk Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Baca juga: BRIN: Aceh dan 14 kabupaten/kota sudah usulkan pembentukan Brida

Terkait struktur kelembagaan OPD BRIDA Biak, menurut Semuel, untuk operasional di lapangan sudah dilantik Kepala BRIDA Biak Yohanis Msiren oleh Bupati Herry Ario Naap.

Sedangkan untuk dasar hukum pembentukan BRIDA, lanjutnya, adalah Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022 tentang Kelembagaan OPD di lingkup Pemkab Biak Numfor.

"Bagaimana tugas dan fungsi BRIDA akan dibuatkan turunannya berupa peraturan bupati (perbup)," katanya.

Sementara Kepala BRIDA Biak Numfor Yohanis Msiren menyatakan siap melaksanakan amanah yang diberikan Bupati Herry Ario Naap. 

"Saya sudah dilantik. Saat ini masih menata kebutuhan pegawai dan kelengkapan sarana prasarana penunjang kerja di tahun 2024 ini," katanya.

Pada 29 Desember 2023 Bupati Herry Ario Naap melantik 30-an penjabat eselon IIB, salah satunya Kepala BRIDA Biak Numfor Yohanis Msiren.

Baca juga: BRIN bentuk tiga tim untuk teliti gerhana matahari hibrida di Biak
Baca juga: KSP percepat pembangunan Bandar Antariksa di Biak Numfor

​​​​​

Pewarta: Muhsidin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024