Biak (ANTARA) - Hari Bahasa Ibu Internasional diselenggarakan setiap 21 Februari. Penyelenggaraan hari bahasa ibu tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keberagaman linguistik, budaya, serta mempromosikan multibahasa yang ada di tengah masyarakat.

Bahasa ibu adalah bahasa pertama yang dikuasai atau diperoleh anak. Di tempat anak itu lahir, kemudian memeroleh atau menguasai bahasa pertamanya, maka bahasa yang dikuasai itu merupakan bahasa ibu.

Hari Bahasa Ibu Internasional tahun ini mengusung tema bahwa pendidikan multibahasa adalah pilar pembelajaran antargenerasi.

Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan suku bangsa memiliki keberagaman bahasa daerah seperti yang ada di "Bumi Cendrawasih", Papua.

Tanah Papua yang dihuni berbagai suku juga kaya dengan beragam budaya dan bahasa. Wilayah paling timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kini telah dimekarkan menjadi enam daerah otonom baru itu memiliki ratusan bahasa daerah.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mencatat  bahasa daerah di wilayah Papua sebanyak 428 dari 718 bahasa daerah di Indonesia. 

Bahasa daerah tersebut masih digunakan sebagai bahasa keseharian oleh berbagai suku di lingkungan keluarga yang bermukim di enam provinsi yakni Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Contohnya, bahasa Biak (Wos Byak) yang merupakan salah satu bahasa Austronesia yang dituturkan di Provinsi Papua terutama di Pulau Biak, Padaido/Aimando, Pulau Numfor, Kabupaten Supiori dan sekitarnya.

Kabupaten Biak Numfor merupakan salah satu bagian kabupaten wilayah administrasi dari Provinsi Papua yang terdiri 19 distrik, 257 kampung dan 14 kelurahan dengan jumlah penduduk 145.952 jiwa. Penduduk itu terdiri orang asli Papua 91.110 jiwa dan warga pendatang non-Papua 54.842 jiwa. Masyarakat adat di daerah ini mempunyai tradisi kuat menjaga aturan adat istiadat yang berlaku.

Beragam budaya adat Biak yang masih kuat hidup di antaranya penggunaan komunikasi bahasa daerah Biak dengan sesama warga di kampung-kampung hingga perkotaan. Kondisi itu masih dapat dijumpai dalam percakapan di warung kopi, terminal angkutan, pasar tradisional, dan lainnya.

Untuk menjaga kelestarian bahasa daerah tersebut,  pemerintah terus berupaya agar generasi muda Biak tetap mencintai bahasa Biak. Bahasa Biak tidak boleh punah tergerus oleh kemajuan zaman dan teknologi informasi. Regenerasi penutur bahasa daerah ini terus diupayakan.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama pemangku kepentingan di daerah secara terus-menerus melakukan pembinaan mengenai bahasa lokal kepada masyarakat agar tidak punah dan tetap lestari.

Caranya, di antaranya menggelar lomba pidato bahasa Biak bagi siswa di satuan pendidikan SD,SMP dan SMA/SMK hingga perguruan tinggi. Upaya lain yang dilakukan Disdikbud adalah dengan menempatkan pelajaran bahasa Biak sebagai muatan lokal di satuan pendidikan setempat.

Untuk tetap menjaga keaslian bahasa Biak agar tidak punah, pemerintah juga menerbitkan kamus atau buku bacaan percakapan sehari-hari suku Biak, seperti karya Bunda PAUD Biak Numfor,  Ruth Naomi Rumkabu.

Sementara itu, guna menjaga keaslian bahasa Biak, maka lingkungan keluarga memiliki peran penting.  Dalam menghidupkan bahasa daerah sebagai identitas suku Biak, keluarga memiliki peran terdepan untuk menjaganya.  

Dengan setiap keluarga suku Biak menggunakan bahasa daerah dalam keluarga, maka bahasa lokal akan tetap lestari dan tidak hilang dari peradaban suku Biak.

Jika percakapan sehari-hari dengan anak, isteri atau suami di rumah menggunakan bahasa Biak, maka hal itu akan berkontribusi dalam merawat dan menjaga keaslian budaya suku Biak.

Yang bisa melindungi bahasa daerah Biak adalah keluarga suku Biak sendiri. Oleh karena itu, agar identitas budaya suku Biak tetap lestari sepanjang masa, maka keluarganya harus menjaganya, kata pengamat budaya Biak, Marinus Ronsumbre.

Muatan lokal sekolah

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat terobosan dengan menjadikan bahasa Biak sebagai mata pelajaran muatan lokal di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak, Kamaruddin, menyatakan bahwa penerapan muatan lokal bahasa Biak di sekolah sebagai implementasi kebijakan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, untuk mewujudkan Biak yang religius, berkarakter, dan berbudaya.

Karena bahasa daerah Biak melambangkan identitas budaya suku Biak, maka pihak Disdikbud berkewajiban untuk menjaga keaslian identitas budaya suku Biak agar tetap lestari sepanjang sejarah peradaban manusia di dunia.

Dengan menjadikannya sebagai muatan lokal pendidikan di sekolah, maka putra putri suku Biak diharapkan sejak dini akan mengenal dan mencintai bahasa daerahnya. Bahasa daerah Biak sebagai bagian dari kekayaan budaya Nusantara di wilayah NKRI harus tetap lestari, tidak boleh punah. 

Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Pertanian Biak, Leonard Makuker, mengakui bahwa pelajaran bahasa Biak sudah diterapkan pada kegiatan belajar mengajar siswa sebagai implementasi kurikulum muatan lokal sekolah.

Pihak sekolah ikut merawat dan menjaga keaslian bahasa Biak sebagai identitas budaya suku Biak. Muatan lokal bahasa Biak, menjadi wujud nyata pemerintah daerah untuk merawat dan melestarikan bahasa lokal sebagai identitas budaya suku Biak di Tanah Papua.

Bahkan, Pemkab Biak Numfor telah mengeluarkan pula peraturan daerah guna melindungi hak masyarakat adat untuk melestarikan semua bentuk budaya suku Biak dalam kehidupan sehari-hari.

Pemkab Biak Numfor akan menjaga, melindungi, dan melestarikan semua adat istiadat suku Biak. Bahasa Biak adalah bagian yang mendapat perlindungan dan pengakuan  dalam kehidupan sehari-hari. 

Perda perlindungan hak masyarakat adat diharapkan bisa menjamin bahasa daerah dan budaya asli suku Biak tetap terpelihara di lingkungan keluarga. 

Penetapan pelajaran bahasa Biak masuk dalam kurikulum muatan lokal di satuan pendidikan juga akan memberikan kontribusi nyata dalam melestarikan bahasa daerah supaya tidak punah digerus zaman, demikian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Biak, Numfor Daniel Rumanaden.
 

Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2024