Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor mendapat dukungan dari berbagai komunitas dan masyarakat setempat terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni Perda Nomor 12 Tahun 2009.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Jumat, mengatakan Kota Bogor telah menjadi pionir dalam penerapan Perda KTR sejak 2009 dengan banyaknya inovasi dan aturan yang terus dimodifikasi.

“Jadi insya Allah ke depan saya lihat dukungan dari masyarakat, komunitas yang sangat kuat, saya menyampaikan terima kasih selama 10 tahun kepemimpinan dikawal oleh teman-teman untuk tetap konsisten menegakkan Perda KTR,” ujarnya.

Bima menyampaikan, di Asia Pasifik Kota Bogor juga menjadi kota yang aktif fokus pada pengendalian tembakau. Perda KTR ini juga disebut sebagai turunan dari kebijakan nasional dalam hal pengendalian tembakau dan melindungi anak-anak muda supaya lebih sehat lagi ke depan.

Menurut Bima, yang diperlukan Kota Bogor ialah penguatan dan penyempurnaan, supaya Pemkot Bogor terus konsisten dalam menerapkan Perda ini.

“Saya berharap juga wali kota berikutnya tidak main-main dengan amanah ini. Tidak main-main dengan harapan ini, tidak main-main dengan mimpi agar Kota Bogor menjadi kota sehat,” ucapnya.

Ketua No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono, mengatakan upaya Pemkot Bogor dalam memenuhi komitmen terhadap masyarakat dengan cara menerapkan Perda KTR dan reklame telah mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.

Ia memaparkan, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sejak diberlakukan aturan tersebut pada 2010 Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk Kota Bogor meningkat hingga 4,32 persen di akhir 2023.

Tidak hanya itu, walau mendapat penentangan pada awal penetapannya, bahkan hingga sekarang, implementasi Perda KTR dan Perda 1/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame telah memberikan kontribusi signifikan.

“Buktinya jelas, penerimaan daerah malah bertambah setelah perda reklame rokok diberlakukan. Kalau ada yang mengatakan sebaliknya, jelas itu black campaign karena datanya sudah jelas,” kata Bambang.

Baca juga: Pemkot Bogor konsisten terapkan perda KTR, awasi perokok usia anak

Baca juga: Didukung Perda KTR, Siak masuk nominasi Asean Free Smoke Award 2023


 

Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024