"Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan.
Namun, pembatalan atau penghentian juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja. Purwosusilo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: KJP Plus 10 pelajar di Jakbar dicabut akibat terlibat tawuran
Baca juga: KJP Plus 10 pelajar di Jakbar dicabut akibat terlibat tawuran
Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. "Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran," ujar Purwosusilo.
Adapun rincian alasan pembatalan atau penghentian KJP Plus selama 2023, yakni tindakan asusila sebanyak tiga orang dan berkelahi sebanyak satu orang.
Adapun rincian alasan pembatalan atau penghentian KJP Plus selama 2023, yakni tindakan asusila sebanyak tiga orang dan berkelahi sebanyak satu orang.
Lalu berkendara membawa senjata tajam sebanyak tujuh orang, sudah lulus sebanyak lima orang, melakukan perundungan (bullying) dan tindakan kekerasan atau perundungan sebanyak 27 orang.
Selain itu melakukan pencurian sebanyak lima orang, menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang, mengundurkan diri dari KJP atau menikah sebanyak 39 orang.
Baca juga: Legislator dukung Pemprov DKI cabut KJP pelajar yang terlibat tawuran
Selain itu siswa meninggal sebanyak tiga orang, menolak KJP sebanyak satu orang, merokok sebanyak 103 orang, minum minuman keras (miras) atau narkoba sebanyak delapan orang.
Baca juga: Legislator dukung Pemprov DKI cabut KJP pelajar yang terlibat tawuran
Selain itu siswa meninggal sebanyak tiga orang, menolak KJP sebanyak satu orang, merokok sebanyak 103 orang, minum minuman keras (miras) atau narkoba sebanyak delapan orang.
Orang tua Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau PPPK sebanyak 10 orang, pindah sekolah sebanyak 11 orang dan sudah bekerja sebanyak delapan orang. Siswa terlibat tawuran sebanyak 163 orang, melakukan tindak pidana sebanyak satu orang serta tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
Purwosusilo menegaskan sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.
Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Disdik DKI temukan 75 ribu siswa tak layak terima KJP Plus Tahap I
Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Disdik DKI temukan 75 ribu siswa tak layak terima KJP Plus Tahap I
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024