Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyatakan bahwa Bawaslu DKI Jakarta dapat memberikan sanksi untuk calon wapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terkait aktivitas membagikan susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jakarta.
 
"Memang ini ranahnya instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi, tapi kan Bawaslu (DKI) bisa merekomendasikan, termasuk merekomendasikan sanksinya," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
 
Menurut dia, rekomendasi sanksi dari Bawaslu itu bahkan perlu dipublikasikan kepada publik karena kasus itu telah menyita perhatian banyak pihak.
 
"Bawaslu seharusnya dapat mempublikasikan 
apa isi rekomendasinya, termasuk apa rekomendasi sanksi yang layak diberikan," katanya.

Kalau dua hal tersebut tidak "clear", kata dia, hal ini hanya akan membuat spekulasi publik seolah penindakannya hanya formalitas. "Harusnya Bawaslu tegas karena kasus ini telah mendapat atensi publik yang masif," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Jakpus putuskan Gibran langgar Pergub DKI soal CFD
Baca juga: Perludem minta Bawaslu Jakpus independen tangani kasus Gibran
 
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan (kanan), Habiburokhman (kedua kiri) meninggalkan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Gibran datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran Hotel Indonesia pada 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. 
Mita menjelaskan pada prinsipnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat beberapa jenis pelanggaran pemilu. Di antaranya pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik pemilu dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Adapun kasus pembagian susu di area HBKB atau 'car free day" (CFD) yang dilakukan Gibran pada 3 Desember 2023 itu termasuk persoalan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yakni Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Pasal itu menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
 
Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) telah menyatakan merekomendasikan kasus itu sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016. Lalu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
 
Dengan demikian, menurut Mita, meskipun pemberian sanksi menjadi wewenang instansi terkait dalam hal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan Bawaslu DKI Jakarta dapat memberikan rekomendasi sanksi.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024