Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta bersama Satpol PP dan Polresta setempat menertibkan 3.281 alat peraga kampanye (APK) karena melanggar peraturan wali kota Yogyakarta dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala di Yogyakarta, Jumat, mengatakan penertiban ribuan APK itu dilakukan secara bertahap mulai Jumat hingga Senin (8/1) di sejumlah jalan protokol hingga kawasan perkampungan di Kota Gudeg itu.

"APK tersebut kami bersihkan, tertibkan, kemudian kami taruh di gudang; dan ini sudah tidak bisa diambil lagi oleh peserta pemilu," kata Andie.

Dia menambahkan ribuan APK berbentuk baliho dan spanduk atau banner yang ditertibkan itu seluruhnya terbukti melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK dan PKPU terkait.

Baca juga: Warga disarankan lapor ke Bawaslu jika temukan pelanggaran APK

APK bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden, caleg, hingga DPD peserta Pemilu 2024 terpasang di jalan-jalan protokol, tiang listrik, serta sejumlah fasilitas umum di Kota Yogyakarta.
​​​​​​​
"Di jalan-jalan protokol itu kan sudah dijelaskan tidak boleh dipasang APK. Kemudian, pemasangannya tidak boleh di tiang listrik atau fasilitas umum. Secara umum, itu pelanggarannya," jelas Andie.
​​​​​​​
Menurut dia, keputusan penertiban APK yang kali pertama dilakukan selama masa kampanye Pemilu 2024 itu telah melalui proses panjang, mulai dari saran penertiban mandiri kepada para caleg dan parpol yang tidak diindahkan hingga berlanjut pada rekomendasi ke KPU Kota Yogyakarta.

"Ketika kami sampaikan ke KPU, itu pun masih ada jeda lagi. KPU menyampaikan ke partai lagi. Artinya, sudah banyak toleransi waktu yang kami berikan ke peserta pemilu," tegasnya.

Andie memastikan penertiban APK melanggar peraturan masih terus dilakukan hingga masa kampanye Pemilu 2024 usai.
​​​​​​​
"Penertiban berlanjut sampai nanti di masa tenang," tambahnya.

Baca juga: Perludem minta Bawaslu pertegas lokasi pemasangan APK Pemilu 2024
​​​​​​​
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur bahwa APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk gedung dan fasilitas milik pemerintah termasuk tiang listrik.
​​​​​​​
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 melarang pemasangan APK di sembilan jalan protokol, meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Pangurakan.

Berikutnya, Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.
​​​​​​​
Di Kota Yogyakarta, APK juga dilarang dipasang di bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, kompleks Pemandian Taman Sari, kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto, dan Taman Adipura, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.
​​​​​​​
Selain itu, APK tidak boleh dipasang di Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, dan ruang manfaat jalan di sekitarnya.

Baca juga: Bawaslu Natuna copoti APK yang langar aturan kampanye

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024