Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bali membenarkan Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster
telah datang saat dipanggil tempo hari (3/1) dan akhirnya dimintai keterangan selama 3 jam.

“Untuk kasus Wayan Koster, intinya benar ada pemeriksaan tanggal 3 Januari 2024, dalam rangka klarifikasi dan sedang didalami. Kalau informasi dari kawan-kawan (penyidik), (lamanya) sekitar 3 jam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Jumat.

Kepada media, ia mengatakan kehadiran Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi atas kasus yang sedang didalami Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, sehingga masih ada pendalaman dan belum dapat diungkap saat ini.

Ketika disinggung mengenai isu bahwa pemanggilannya berkaitan dengan pembebasan lahan proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, Jansen enggan menyimpulkan karena rencananya Direktur Ditreskrimsus langsung yang akan menerangkan nantinya.

Untuk diketahui proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi adalah salah satu proyek yang digagas sebelum Koster mengakhiri masa jabatannya, September 2023.

Infrastruktur jalan ini akan menghubungkan lebih dari 50 desa di Kabupaten Badung, Tabanan, dan Jembrana, namun di pertengahan jalan tersendat pengerjaannya dan pemerintah daerah bersama Kementerian PUPR sepakat untuk melelang ulang ke badan usaha untuk selanjutnya melakukan pembebasan lahan.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman dari Ditreskrimsus Polda Bali, nanti apabila sudah ada informasi terkait akan diteruskan, bahkan langsung oleh penyidiknya dari krimsus yang menginformasikan kalau sudah ada kejelasan,” ujarnya.

Selama proses klarifikasi yang berlangsung sekitar pukul 9.00 Wita itu, Wayan Koster hadir sebagai saksi untuk memberi keterangan atas informasi yang sampai di telinga kepolisian, namun Polda Bali masih enggan membocorkan sumber laporan dari masyarakat atau lembaga tertentu.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024