Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan 42 anggota Front Pembela Islam (FPI) Paciran menjadi tersangka kasus bentrok antara anggota FPI dan warga di Paciran, Lamongan, pada Senin (12/8) lalu.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, di Surabaya, Selasa sore, polisi juga menetapkan lima warga Dusun Dengok, Desa Kandangsemangkon, Lamongan, sebagai tersangka dalam kasus bentrokan itu.

Bentrokan itu dipicu oleh kegiatan penyisiran yang dilakukan anggota FPI di penyewaan playstation di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, pada 8 Agustus 2013.

Sebelumnya Awi menjelaskan, selama penyisiran anggota FPI menganiaya beberapa orang di tempat persewaan playstation.

Tindakan itu membuat warga Blimbing pada 11 Agustus melakukan pembalasan kepada anggota FPI yang menganiaya rekan mereka.

Dan pada 12 Agustus, anggota FPI mencari orang yang menganiaya rekan mereka di Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran. Mereka kemudian melakukan perusakan dan melukai satu orang.

Bentrokan antara warga dan anggota FPI di Lamongan mengakibatkan tiga orang mengalami luka bacok dan beberapa sepeda motor rusak.

Polisi menyita sejumlah senjata termasuk pedang, parang, celurit, pisau, besi batangan, balok kayu, dan badik dari orang-orang yang terlibat bentrok.

Pewarta: Edy M Yacub
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013