Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berunjuk rasa menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Basuki atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga berakhir ricuh.

"Dari 21 tersangka empat orang di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan empat orang tersangka yang di bawah umur dikenakan wajib lapor sedangkan sisa tersangka lainnya menjalani penahanan.

Rikwanto menambahkan seorang lainnya berinisial IR masih berstatus saksi karena belum cukup bukti.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014