Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan seluruh partai politik (parpol) dan calon anggota DPD RI sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengatakan total ada 18 partai politik dan 14 calon anggota DPD yang menyerahkan LADK ke KPU hingga batas terakhir pada Minggu (7/1) malam.

"Terakhir, kita terima LADK dari Parpol Golkar, sekitar pukul 23.07 WIB," kata Ferry di Tanjungpinang, Senin (8/1).

Selanjutnya, kata dia, KPU Kepri akan mencermati terkait kelengkapan LADK yang disampaikan masing-masing parpol maupun para calon anggota DPD.

Bagi yang belum lengkap, sambungnya, KPU bakal memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan LADK mulai tanggal 8 sampai 12 Januari 2024.

"Staf kami sedang mencermati LADK parpol dan calon anggota DPD, sehingga belum bisa dipastikan besaran dana kampanye yang mereka laporkan," ungkapnya.

Ferry melanjutkan bahwa penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi seluruh peserta Pemilu 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Bagi parpol maupun calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan maka berpotensi dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024.

Selain itu, lanjut Ferry, laporan sumber dana kampanye pun harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu. Untuk sumbangan dari per orangan dibatasi sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan perusahaan paling besar Rp25 miliar.

Dia menegaskan bahwa pelaporan LADK bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi, hingga pihak asing," kata Ferry menegaskan.
 

Pewarta: Ogen
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024