Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing tujuan Kabupaten Sragen yang digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan satu dari lima orang tersangka tersebut merupakan pemesan ratusan anjing yang rencananya akan dikonsumsi.

Ia menjelaskan tersangka DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sudah beberapa kali memesan anjing-anjing.yang jumlahnya ratusan itu.

"Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali," katanya.

Baca juga: Polisi amankan truk pengangkut ratusan anjing di Tol Kalikangkung

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan awak truk pembawa ratusan ekor anjing yang perannya turut serta membantu.

Dari keterangan pelaku, lanjut Irwan, ratusan anjing tersebut didatangkan dari wilayah Subang, Jawa Barat. Dari 226 ekor anjing yang diangkut truk tersebut, 12 ekor di antaranya dalam kondisi mati.

"Sampel yang sudah mati ini kami kirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Pemkot Cirebon larangan penjualan daging anjing demi kesehatan

Anjing-anjing yang selamat kemudian dititipkan di salah satu penampungan di Kota Semarang.

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelumnya, polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (6/1).

Penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut dari arah barat.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024