Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memberikan sanksi tegas kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) bila terbukti tidak mematuhi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3.

"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan saat ini Kemnaker melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS pada 8 Januari hingga 11 Januari 2024, sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: Jokowi minta penguatan audit fasilitas "smelter" guna cegah kebakaran

Hal itu dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.

"Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan tim lengkap terdiri dari pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia menambahkan tim itu fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut.

Menaker juga menyampaikan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berkoordinasi intensif dengan Polda Sulteng untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut, termasuk penegakan hukumnya.

Baca juga: Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali

Selain itu Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Menaker juga mengatakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pusat maupun daerah, untuk menangani kecelakaan kerja tersebut dan melakukan upaya agar kejadian seperti itu tidak terulang.

"Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi, harus benar-benar dipastikan  menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi Bangsa Indonesia," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: Kapolri pastikan penanganan kasus "smelter" di Morowali terus berjalan

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024