Pangkalpinang (ANTARA) - Menyongsong Pemilu 2024, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menggelar Apel Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komitmen menjaga ketidakberpihakan demi menyukseskan pesta demokrasi agar berlangsung jujur, adil, dan damai.

Ikrar tersebut penting, agar ASN di Pemprov Kepulauan Babel bersikap netral dalam Pemilu 2024. Pemilu bermutu, antara lain, diindikasikan dari netralitas aparatur negara. Apalagi saat ini, suasana dan suhu politik telah mulai menghangat.

Berbagai kepentingan politik mulai menghiasi media massa dan media sosial. Bahkan tidak jarang konflik dan kepentingan politik menjelang pemilu ini sudah masuk ke ranah hukum.

Untuk itu, pemerintah provinsi di Negeri Serumpun Sebalai itu sejak dini memberikan peringatan dan arahan kepada kalangan ASN dan tenaga kontrak agar selalu netral.

Sebelum Apel Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas, Pemprov Kepulauan Babel telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Babel Nomor: 800/194/BKPSDMD-II tentang Pelaksanaan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/5812/OTDA Tanggal 24 Agustus 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Tujuan khusus diterbitkannya surat edaran ini juga untuk mewujudkan ASN berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 di lingkungan Pemprov Babel.

Di dalam surat edaran itu disebutkan kepala perangkat daerah dapat menyosialisasikan, melaksanakan, dan mematuhi asas dan ketentuan netralitas ASN dengan memedomani Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam Keputusan Bersama Menteri ini secara tegas dikatakan seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Dengan demikian sudah tegas bahwa seorang ASN tidak boleh ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis yang mengarah pada sikap tidak netral dalam proses pemilu ini.

Apalagi jika hal ini dilakukan ASN dengan alasan loyalitas, kesetiaan, utang budi, dan demi memenuhi ambisi kekuasaan seseorang atau calon tertentu dan kroninya.

Praktik yang rentan terhadap pelanggaran ini bisa saja dilakukan tanpa sengaja, misalnya, tidak paham atau memang sengaja dilakukan melalui berbagai media. Terlebih di masa kampanye yang diwarnai “perang” publikasi dan promosi politik. Antara lain melalui unggahan di media massa dan media sosial. Bisa juga melalui membagikan di grup media di aplikasi perpesanan.

Pelanggaran pada masa kampanye yang dilakukan secara langsung bisa saja melalui kegiatan di kelompok atau komunitas, kegiatan bantuan sosial dan keagamaan, kegiatan di perdesaan, maupun lingkungan tempat tinggal ASN tersebut.

Beranjak dari hal di atas, sejak dini upaya sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 harus secara masif dilakukan melalui perangkat daerah terkait dan perangkat daerah masing-masing. Dengan demikian seluruh ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menjadi paham dan mengerti tentang pentingnya netralitas ini.

Lantas bagaimana jika terdapat indikasi atau dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN maupun tenaga kontrak? Di dalam Surat Edaran Gubernur Babel Nomor: 800/194/BKPSDMD-II disebutkan apabila terdapat dugaan pelanggaran ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyalahgunakan kewenangan, melanggar asas netralitas, nilai-nilai dasar ASN, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah serta mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN, yang bersangkutan dapat dilaporkan melalui website https://lapor.babelprov.go.id/silaporasn.

Adapun ketentuan yang diatur dalam keputusan bersama menteri disebutkan pejabat pembina kepegawaian wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN, baik atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, dalam perhelatan Pemilu 2024 dicegah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan tenaga kontrak karena netralitas sudah dipahami, dijalankan, dan dijaga dengan baik. Netralitas ASN ini diharapkan meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme ASN Pemprov Babel.


Harga mati

Penjabat (Pj.) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menegaskan penjabat bupati dan wali kota se-Kepulauan Babel harus bersikap netral, sebagai komitmen menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pemilu 2024 di Babel.

Seluruh penjabat kepala daerah, ASN, TNI, Polri harus netral pada pemilu dan seluruh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota di Provinsi Kepulauan Babel juga wajib netral dan tidak ada penandatangan pakta integritas untuk mendukung salah satu capres pada Pemilu 2024.

Penjabat kepala daerah di berbagai tingkatan harus menciptakan kondisi kondusif menjelang pemilu.

Penjabat gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia justru harus fokus menangani inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem, dan urusan-urusan prioritas lainnya di daerah.

Kesbangpol Provinsi Kepulauan Babel juga telah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ikut mengawasi netralitas ASN di masing-masing OPD.

Tim pengawas netralitas ASN ini tidak hanya mengawasi secara langsung, tetapi juga mengawasi media sosial ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel, agar mereka tidak terlibat politik praktis atau mendukung salah satu calon peserta Pemilu 2024.

Netralitas ASN, baik para pegawai negeri sipil maupun para tenaga honor, merupakan bentuk dukungan Pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang demokratis. Pemerintah berupaya menjaga aparatur agar tetap netral, tidak terlibat politik praktis, dan bebas dari intervensi politik.

Saat ini, sebagian tahapan Pemilu 2024 sedang bergulir sesuai jadwal pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Beberapa bulan kemudian juga akan digelar pemilihan kepala daerah serentak untuk memilih gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Netralitas ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 2 disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

ASN juga harus berhati-hati menggunakan media sosial, wajib menghindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral. ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum.

Seluruh ASN dan pegawai kontrak wajib menaati nilai-nilai dasar, dengan menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi.

Untuk bisa menjalankan nilai tersebut, para ASN dan pegawai kontrak wajib menghindari segala bentuk pendekatan kepada parpol terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain.

Selain itu, dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon, menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut, mengunggah foto atau menanggapi ("like", "share", komentar, dan sejenisnya) atas semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial, berfoto bersama dengan pasangan calon, dan menghindari menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.

Melalui seperangkat peraturan yang menjaga netralitas ASN dan pegawai kontrak beserta sanksi yang melekat, warga optimistis Pemilu 2024 di Babel bakal berjalan jujur, adil, dan damai.

Suasana kompetisi antarpeserta Pemilu 2024 yang mengemuka saat ini merupakan dinamika yang wajar dalam setiap perhelatan politik elektoral.








 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024