Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memaksimalkan komunikasi persuasif dengan para peserta Pemilu 2024 terkait dengan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) termasuk penertibannya jika ditemukan pelanggaran.

"Sejauh ini untuk kegiatan penertiban APK tidak ada kendala, berjalan lancar, karena memang kaitan APK ini kita sudah maksimalkan komunikasi persuasif dengan para pemilik APK itu sendiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Selasa.

Menurut dia, dengan komunikasi secara persuasif karena yang namanya APK maupun bahan kampanye lainnya entah melanggar atau tidak, pemilik APK, ketika media kampanye tersebut ditertibkan pasti juga ada rasa ketidaksenangan.

"Jadi kami secara kelembagaan juga sudah memaksimalkan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemasangan APK ke peserta pemilu, sehingga harapannya peserta pemilu ketika kami melakukan penertiban, mereka mau menerima," katanya.

Dia mengatakan, mekanisme penertiban APK yang pemasangannya melanggar aturan diawali dengan memberikan imbauan dan peringatan terlebih dulu, kemudian memberi saran perbaikan dan diberi waktu untuk melakukan penindakan secara mandiri.

"Ketika tidak dipindah secara mandiri baru kemudian kami rekomendasikan ke KPU untuk berkomunikasi dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk penertiban, ketika akan melakukan penertiban pun, KPU memberi waktu tiga hari untuk peserta pemilu agar merapikan APK yang melanggar," katanya.

Dia mengatakan, kemudian ketika Bawaslu dan KPU memberikan rekomendasi, tetapi kemudian peserta Pemilu pemilik APK tidak mengindahkan, aparat akan bertindak, itupun dengan berkoordinasi dengan pengurus partai, tim kampanye calon dan DPD agar kegiatan penertiban disepakati.

"Karena yang namanya APK melanggar atau tidak pasti ada ketersinggungan, jadi harapan kami peserta pemilu bisa melihat bagaimana posisi dan peran Bawaslu, tidak dimaknai penertiban APK itu secara politis, misalnya Bawaslu tebang pilih kami menghindari itu," katanya.

Sementara itu, kata dia, selama masa kampanye tahun 2023, Bawaslu Bantul telah menertibkan sebanyak 1.395 APK yang pemasangannya melanggar aturan, penertiban dilakukan selama empat kali dengan menjangkau 17 kecamatan se-Bantul.

Penertiban APK oleh tim gabungan yang terdiri Satpol PP, Bawaslu, KPU, Polres dan instansi terkait lainnya itu didominasi jenis rontek, kemudian baliho dan spanduk. Sedangkan dilihat dari kategori peserta pemilu yang ditertibkan terdiri dari APK partai politik, capres-cawapres dan calon DPD.

Baca juga: Gakkumdu sangkakan dua pasal untuk Satpol PP Garut tak netral
Baca juga: Bawaslu paparkan masalah distribusi logistik pemilu di luar negeri
Baca juga: Bawaslu paparkan masalah distribusi logistik pemilu tahap I dan II

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024