Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur
menetapkan Dedi Jaya (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang semangka, Utomo (33) di Pasar Induk Kramat Jati.

"Tersangka satu orang, berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata di Jakarta, Selasa.
 
Leonardus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti.
 
"Kami amankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban dan sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras," katanya.

 
 
Ia menuturkan atas perbuatan yang menimbulkan kematian, Dedi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
 
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Leonardus.
 
Selain itu, Leonardo menerangkan bahwa dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban, satu di antaranya tewas. Satu orang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
 
"Satu korban lagi berinisial MB, bukan target pelaku. Korban terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka," ujarnya.

Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku pembunuhan wartawan di Kramat Jati
Baca juga: Remaja pembunuh anak jalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan Kepolisian Sektor Kramat Jati menangkap pelaku penganiayaan berinisial DJ (28) terhadap seorang pedagang buah bernama Sutomo hingga tewas di Pasar Kramat Jati pada Senin dini hari.
 
"Karena kami dapat info tadi pagi jam 04.00 WIB subuh, langsung kami ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas langsung pengembangan dan itu ditangkap di Pamulang," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Aini saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (8/1).
 
Tuti menjelaskan DJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, di rumah keluarganya dengan barang bukti sebuah senjata tajam (sajam) berjenis celurit yang digunakan saat melalukan penganiayaan.
 
"Pelaku tadi sudah melakukan pembacokan langsung kabur ke Pamulang, ke tempat keluarganya,” katanya.

Pewarta: Bayu Pratama Syahputra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024