Saya rasa terlalu prematur...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan terlalu dini bagi KPK untuk mengajak dan menjadikan Rudi Rubiandini sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, atau yang sering disebut justice collaborator, dalam perkara suap yang menjeratnya.

"Saya rasa terlalu prematur. KPK tidak akan menawarkan seseorang menjadi justice collaborator sebelum terlebih dahulu memastikan niat dan ketulusannya dalam mengungkap kasus tersebut," kata Abraham selepas menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, setiap tersangka berkesempatan untuk menjadi justice collaborator akan tetapi akan dipastikan juga komitmen yang bersangkutan dalam membongkar kasus berdasarkan keterangan dia selama penyidikan.

"Nanti akan dilihat dalam pemeriksaan orang ini mau membongkar atau tidak," ujar dia.

Ia juga memastikan KPK akan membongkar kasus suap yang melibatkan Rudi semasa dia menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Soal keterangan Rudi yang menyebutkan adanya instruksi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam perkaranya, Abraham menyatakan KPK masih harus melakukan verifikasi.

"Keterangan Rudi masih bersifat berdiri sendiri, harus didukung dengan bukti dan keterangan lain. Terverifikasi dalam dokumen yang disita KPK atau tidak, itu masih terus dalam upaya verifikasi," ujarnya.

"Kalau misalkan hasil verifikasi dokumen klop dengan keterangan tentu tidak tertutup kemungkinan," katanya tentang kemungkinan pemanggilan Jero Wacik untuk pemeriksaan.

KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pewarta: Gilang Galihartha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013