Jakarta (ANTARA) -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, memusnahkan sejumlah senjata tajam dan barang elektronik milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) sel hunian mereka, Senin (8/1) malam.
 
"Hasil sidak dari Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjen PAS dan Kanwilkumham DKI Jakarta telah kita sita dan musnahkan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik di Jakarta, Rabu.
 
Barang-barang yang dimusnahkan itu, lanjut dia, di antaranya pisau, gunting, pengisi daya telepon selular, kabel listrik, pemanas air buatan dan penanak nasi yang seluruhnya dilarang dimiliki WBP di dalam lapas.
 
Berdasar catatan tim gabungan Satops Patnal, barang-barang terlarang tersebut disita dari blok Tipe 7 OH lantai II dan III yang dihuni narapidana berbagai kasus tindak pidana.

Baca juga: Pengacara Alvin Lim bebas murni setelah mendapatkan remisi Natal 2023
 
Enget berharap dengan kegiatan sidak itu dapat memberi efek jera bagi para WBP agar tidak melanggar aturan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Cipinang.
 
"Selain menyasar penggunaan barang-barang terlarang seperti narkoba dan 'handphone' kami memberi perhatian khusus pada penggunaan peralatan listrik, penyalahgunaan jaringan listrik," ujarnya.
 
Menurut dia, upaya tersebut merupakan bentuk deteksi dini mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan ribuan nyawa WBP di Lapas Kelas I Cipinang.
 
Kegiatan sidak akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Cipinang, baik akibat ulah WBP atau oknum petugas.

Baca juga: Lapas Cipinang berikan pelatihan komputer bagi warga binaan
 
"Sejalan tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum," katanya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024