Kami mendukung proses hukum di KPK
Jakarta (ANTARA News) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberhentikan sementara tiga pejabatnya pascadicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas J Widjonarko di Jakarta, Jumat mengatakan, pemberhentian dilakukan agar ketiga pejabat tersebut fokus menjalani pemeriksaan KPK.

"Kami mendukung proses hukum di KPK," katanya.

Ketiga pejabat SKK Migas yang dibebastugaskan sampai selesainya proses hukum di KPK tersebut adalah Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondensat Agoes Sapto Rahardjo Moerdi Hartono.

SKK telah menunjuk pejabat pengganti yakni Baris Sitorus yang sebelumnya Vice President (VP) Management Representative SKK Migas di Premier oil untuk menggantikan Iwan.

Lalu, Arief Riyanto yang semula VP Management Representative SKK Migas di PT Pertamina EP Wilayah Timur menggantikan Popi, dan Arwan yang sebelumnya VP Management Representative SKK Migas di PT Pertamina Hulu Energi menggantikan Agus.

Widjanarko juga mengatakan, kasus hukum yang membelit mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini merupakan tanggung jawab pribadi termasuk kegiatan golf.

"Tidak ada kaitannya dengan SKK Migas," katanya.

SKK, lanjutnya, juga telah membekukan sementara Kernel Oil Pte Ltd sebagai rekanan terdaftar sampai proses hukum selesai.

Pada 2013, menurut Widjonarko, Kernel tidak memenangi tender penjualan minyak mentah.

Sebelumnya, KPK sudah mencekal ketiga pejabat SKK Migas tersebut berpergian ke luar negeri karena komisi antikorupsi tersebut memerlukan keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan hulu migas di SKK Migas.

"Sejak 14 Agustus 2013, KPK sudah meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah ketiganya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013