Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap yang melibatkan Rudi Rubiandini saat dia menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Kami sekarang masih mempelajari apakah ada indikasi TPPU selain tindak pidana korupsinya, jika nanti ditemukan barang-barang bukti lain yang itu sesuai dengan profil aset dan kekayaannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK, lanjut Bambang, masih berkonsentrasi pada pemeriksaan Rudi dan pengembangan kasus berdasarkan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan itu.

"Proses penggeledahan akan jalan terus dan hari ini ada juga," kata Bambang.

Bambang juga memberikan penjelasan tentang informasi suap terhadap mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.

"Tidak betul jika kami menargetkan orang dalam tiga bulan. Itu tidak seperti itu. Informasi itu diberikan masyarakat, kami dalami. Akurasinya oke, lalu ditindaklanjuti," kata Bambang.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013