Mukomuko (ANTARA News) - Pelaku pencabulan siswa SD di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Ak (51), terancam dikurung selama 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko menggunakan Undang undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlidungan anak.

"Karena Ak (51) telah mencabuli NS (8) siswa SD yang masih anak dibawah umur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Lisda Haryanti, di Mukomuko, Jumat.

Ia menyebutkan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu merupakan kasus yang ditangani oleh polisi dan telah memasuki tahap dua serah terima tersangka dan barang bukti.

Berkas perkara dalam kasus yang persetubuhan itu, kata dia, sudah lengkap dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Argamakmur untuk proses persidangan.

"Tersangka dalam kasus itu telah kami kirim dan titipkan ke Lembaga Permasyaratan (Lapas) Pengadilan Negeri Argamakmur bersama dengan tersangka kasus pencurian laptop," katanya.

Ia menerangkan, AK telah dua kali melakukan perbuatan pencabulan dengan cara paksa terhadap anak tetangganya sendiri yakni pada bulan September 2012 dan bulan Juni 2013.

Dalam melakukan aksinya itu, kata dia, tersangka membujuk korban dengan memberikan uang namun perbuatan kasar yang dilakukannya dengan cara menarik serta memaksa korban membuka bajunya.

"Kalau bentuk fisik tidak ada hanya saja tangan ditarik paksa mengikutinya di belakang rumahnya," ujarnya lagi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka melakukan perbuatan itu karena "khilaf". Selain itu istrinya selalu menolak ketika diajak berhubungan badan.

""Pelaku yang pernah tinggal di rumah korban juga mengaku jika menyukai NS dan sering memperhatikan korban ketika sedang bermain," ujarnya menjelaskan.

(KR-FTO/R021)

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013