Mataram (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Mars Anugrainsyah mengungkapkan dalam sidang korupsi bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menerima setoran sejumlah Rp1,78 miliar dari CV Putra Andalan Marine (PAM) sebagai perusahaan peminjam modal.

"Iya, ada setoran dari CV PAM senilai Rp1,78 miliar yang diterima Perusda Sumbawa," kata Mars sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan dana Perusda Sumbawa Barat dengan terdakwa Sadiqsyah dan Engkus Kuswoyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Mars mengetahui hal tersebut berdasarkan hasil rapat kerja internal pada tahun 2022 bersama direksi Perusda Sumbawa Barat dengan turut hadir Sadiqsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perusda Sumbawa Barat.

Dalam rapat tersebut, kata dia, setoran dana bagi hasil dari peminjaman modal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.

Ia memerinci pada tahun 2016 ada pengembalian oleh CV PAM senilai Rp57,5 juta, kemudian pada tahun 2017 sebesar Rp351 juta, pada tahun 2018 senilai Rp162 juta, pada tahun 2019 senilai Rp364 juta, pada tahun 2020 senilai Rp611 juta, dan pada tahun 2021 senilai Rp91,5 juta.

Terkait dengan pertanggungjawaban dari adanya setoran tersebut, Mars mengaku tidak mengetahuinya.

"Peruntukan terhadap uang itu saya tidak tahu," ujar dia.

Baca juga: Hakim vonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Baca juga: Jaksa sita aset tersangka korupsi Perusda Sumbawa Barat


Dalam keterangan lanjutan, Mars mengatakan bahwa Perusda Sumbawa Barat saat Sadiqsyah menjabat sebagai plt. direktur mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari pemerintah senilai Rp2,25 miliar.

"Pada tahun 2012 sebesar Rp750 juta, kemudian pada tahun 2018 senilai Rp1,5 miliar," ucapnya.

Pada saat direktur dalam jabatan definitif di bawah M. Rizal pada tahun 2022, pemerintah tidak lagi menggelontorkan dana penyertaan modal.

Namun, pada periode M. Rizal menjabat sebagai Direktur Perusda Sumbawa Barat, terdapat kerja sama lanjutan dengan CV PAM milik terdakwa Engkus Kuswoyo.

"Pertimbangannya karena CV PAM menyetorkan dividen melebihi besaran kewajiban bagi hasil dari pinjaman modal," kata Mars.

Selain itu, ada proyek sanitasi dari pemerintah senilai Rp17 miliar, CV PAM sebagai perusahaan yang satu-satunya memiliki lisensi untuk melaksanakan proyek tersebut.

"Dengan melihat itu, kami merekomendasikan CV PAM sebagai pelaksana proyeknya dengan harapan dapat mengembalikan pinjaman modal dan menguntungkan perusda," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024